CALEG GOLKAR

Pencuri Di Warung Milik Warga Terciduk, Modusnya Manjat Dinding, Rusak Seng Dan Asbes, Lalu Gasak Barang Dagangan

Tanjung Balai (medanbicara.com)-RP alias Rames (44), warga Jalan T Amir Hamzah Lk I, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan diamankan Team Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan, Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 16:00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Tanjung Balai Selatan, AKP MH Sitorus, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka RP alias Rames sekitar pukul 16:00 Wib, tepatnya di rumahnya yang berada di Jalan T Amir Hamzah Lk I, Kelurahan Perwira karena telah melakukan pencurian di rumah warga.

Lanjut AKP MH Sitorus mengatakan, barang-barang yang berhasil dicuri tersangka RP alias Rames yakni, 3 unit kipas angin, satu unit aquarium, satu unit printer Merk Cannon Pixma iP2770 warna hitam, dua unit Magic Com merk Yong Ma, satu unit strika, satu unit mesin pompa air, tiga slop rokok Club X, satuslop rokok Sampoerna 16, dua kotak Indomie, dua kotak Intermie, satu lusin susu Merk Carnation.

2 krat minuman kaleng Merk Walet, satu kotak minuman Kratingdaeng, satu kotak Pop Mie, tiga slop rokok Mansion, satu pak roti merk Coco Pupf, dua pak roti Hatari Cream, satu kotak the pucuk, satu kotak roti unibis gula, satu lusin odol gigi Merk Pepsodent, tiga slop rokok Gudang Garam Merah, seratus dua puluh bungkus kecil pewangi pakaian Merk Molt dan lima puluh bungkus kecil pewangi pakaian Merk Rapika.

Akibat kejadian tersebut korban Todo Hamonangan Sitompul alias Todo (51), warga Jalan Teuku Amir Hamzah, Kec Tanjung Balai Selatan mengalami kerugian Rp8.720.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Balai Selatan.

Setelah mendapat laporan dari korban Todo selanjutnya team melakukan penyelidikan. Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 16:00 Wib dipimpin Kanit Reskrim AKP Robinson Saragih SH bersama Opsnal langsung mengamankan tersangka di rumahnya yang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang mana hasilnya team menemukan barang bukti yang ada hubungannya dengan perkara pencurian, seperti satu unit senter kepala warna hitam, satu unit linggis dan martil wara hitam yang terbuat dari besi, satu potong celana pendek warna hitam kilat selutut, empat bungkus kecil pewangi pakaian Merk Molto warna ungu, dua bungkus kecil pewangi pakaian Merk Soklin, Rapika warna kuning.

Kemudian tim membawa tersangka ke Polsek Tanjung Balai Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangaka RP alias Rames pun diintrogasi, dan mengakui perbuatannya serta menceritakan bagaimana cara masuk ke rumah korban.

Tersangka RP melakukan aksi pencuriannya dengan cara memanjat dinding lantai dua rumah korban Todo Hamonangan Sitompul alias Todo. Dari rumah kosong yang berada di sebelahnya kemudian merusak seng dan asbes rumah korban, lalu mengambil barang-barang milik korban tersebut yang berada di lantai bawah (warung).

“Tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat 2 subs pasal 362 KUHPidana,”pungkas Kapolsek AKP MH Sitorus SH.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai