CALEG GOLKAR

Pengungkapan Jaringan Tersangka Pengedar Sabu, Sekretaris Golkar Kota Tanjungbalai: Tak Ada Kaitan dengan Pengurus DPD Partai Golkar

Khuwailid Mingka, Sekretaris Golkar Tanjungbalai Tengah dan Wakil Ketua Bidang Golkar, Edwar (kiri) dan Edi Pengurus Kosgoro (kanan). (dev)

Tanjungbalai (medanbicara.com)- Sekretaris Golkar Kota Tanjungbalai, Khuwailid Mingka di ruang kerjanya Jalan Gaharu Tanjungbalai Selasa (6/10/20) menyatakan, dengan tegas bahwa tindak pidana kasus narkoba yang dilakukan JSP, yang ditangkap beberapa minggu lalu, tidak ada kaitan dengan pengurus DPD Partai Golkar Tanjungbalai.

Apalagi ada selentingan JSP bekerja dan dekat dekat dengan Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Tanjungbalai, H Zulkifli Amsar Batubara, ayah Calon Walikota Tanjungbalai HM Syahrial.

“Itu tidak benar. Sesuai tanggal ditetapkan masa bhakti 2020-2025 dan SK tersebut jauh hari dibuat sebelum kejadian tersangka (JSP) sampai hari ini susunan pengurus Partai Golkar Kota Tanjungbalai nama JSP tidak tercantum di dalam kepengurusan Partai Golkar,” pungkas Mingka.

Ia menjelaskan bahwa apa yang terjadi terkait dengan JSP ini tidak ada sangkut pautnya dan kaitannya baik dengan DPD Partai Golkar Tanjungbalai, Tim Kampanye Pasangan Salwa maupun H Zulkifli Amsar.

Seperti diberitakn sebelumnya, pengungkapan jaringan tersangka pengedar sabu di Jalan SM Raja, tepatnya di depan salah satu rumah makan, Selasa (29/09/2020) pukul 20.30 WIB lalu perlahan mulai terkuak.

Hasilnya, Polrestabes Medan menyita narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang disimpan di Mes Pemerinta Kota (Pemko) Tanjung Balai, yang berada di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

“Sabu seberat 5 kilogram disimpan di salah satu kamar yang tertulis kamar Sekda Pemko Tanjung Balai,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10).

Kapolrestabes menjelaskan, penyitaan barang bukti tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan bandar sabu berinisial JSP (51), warga Jln Peringatan Pasar Baru, Kec Sei Tualang Raso, Tanjung Balai, CP (31), warga Jln Nilam, Kec Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai dan SP (36), warga Jln Pelita, Kec medan Perjuangan, Kota Medan, Selasa (29/9) di sebuah tempat makan di Kota Medan.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4 kilogram. Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku menyimpan sabu-sabu di Mes Pemkot Tanjung Balai di Medan.

“Petugas langsung ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan 5 kilogram sabu tersebut,” katanya.

Dari hasil pengembangan, didapat identitas tiga tersangka lainnya yang merupakan kelompok dari para tersangka yang sudah diamankan.

Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial IB, di salah satu terminal bus di Medan Sabtu (3/10) beserta barang bukti 1 kilogram sabu.

Sementara dua tersangka lainnya yakni MK dan RMN beserta barang bukti 8 kilogram sabu berhasil diamankan di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan.

Pada saat diamanakan, tersangka RMN melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan senjata tajam, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang menyebabkan tersangka RMN meninggal dunia.

“Total barang bukti yang kita amankan ada 18 kilogram sabu, dan ini adalah jaringan internasional,” katanya.

Kapolrestabes mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait temuan 5 kilogram sabu di Mes Pemko Tanjung Balai.

“Kita sedang dalami kenapa mereka bisa dapat fasilitas tersebut,” katanya. (dev/ant/wa)

Mungkin Anda juga menyukai