CALEG GOLKAR

Pengusaha Tangkahan Pasir Galian C Diduga Ilegal Berdamai dengan Pendemo, Warga Kecewa Karena Tetap Beroperasi

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Warga yang menggelar aksi di Jalan Anwar Idris, Sei Dua yang menolak truk bermuatan pasir melintas dari tangkahan pasir galian C diduga ilegal, bermusyawarah dengan pemilik usaha, di Kantor Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Rabu (30/06/2021) tepatnya pukul 15.00 Wib.

Dalam rapat itu kedua belah pihak menyelesaikan masalah tersebut dengan 8 poin perjanjian. Seorang warga Jalan Anwar Idris yang ikut dalam musyawarah tersebut mengaku, sangat kecewa atas isi dari hasil surat perjanjian yang berjumlah delapan poin tersebut.

“Isi dalam surat perjanjian tidak tertulis/tercantum untuk menutup tangkahan pasir ilegal. Saya kecewa karena hasil blokade jalan kemarin tidak membuahkan hasil, sampai saat ini galian C ilegal masih saja tetap beroprasi,” kata warga yang tak ingin namanya dipublikasikan kepada wartawan di satu warung, Jalan Anwar Idris, Kamis (02/7/2021) sekitar pukul 16.15 Wib.

Bahkan ia menambahkan sepertinya ada udang di balik batu atas aksi kemarin. “Saya merasa kecewa atas sikap aktivis tersebut yang setelah mediasi di kantor lurah kemarin mereka diam tutup mulut, truk pasir ilegal masih saja beroprasi dengan menginjak gasnya kencang saat melintas di Jalan Sei Dua ini, kalau cuma siram pakai air, hujan pun bisa menyiramnya,” tutupnya.

Plt Lurah Bunga Tanjung, Ibrahim mengaku, memang benar kemarin ada mediasi di Kantor Lurah dan hasil dari mediasi tersebut timbullah delapan poin dari hasil kesepakatan antara aktivis dan pengusaha pasir galian C ilegal.

Seperti diberitakan, warga menggelar aksi di Jalan Anwar Idris, Sei Dua menolak truk bermuatan pasir melintas dari tangkahan pasir galian C diduga ilegal atas nama Adhar, Selasa (29/06/2021). Pasalnya, mengakibatkan banyaknya debu yang berterbangan dan membuat jalan menjadi rusak. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai