CALEG GOLKAR

Penjual Tuak Nyambi Jadi Jurtul Buai Mimpi, Terciduk Langsung Lemas

Tersangka saat diamankan. (Ist/Vin)

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan Juara Maruli Tua Sitio alias Tio ( 41), juru tulis toto gelap (togel) dan Kim, di Kedai Tuak Tio Jalan Singosari Lingkungan, I, Kelurahan Pahang, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Kamis (27/08/2020) sekitar pukul 22.00 Wib.

Tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi
Nomor:LP/75/VIII/2020/SU/Res T Balai/Sek Bandar, Tanggal 27 Agustus 2020.

Dari laporan itu, Kamis 27 Agustus 2020 sekira pukul 22.00 Wib, setelah melakukan penyelidikan kemudian personil Polsek Datuk Bandar dipimpin Kanit Reskrim, Ipda HA Karo-karo, SH melakukan pengepungan di lokasi kedai tuak.

Kemudian personel Polsek Datuk Bandar langsung melakukan penangkapan terhadap 1 orang jurtul togel dan Kim. Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan. Selanjutnya dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari tersangaka Juara Maruli Tua Sitio alias Tio, pedagang tuak warga Jln Singosari, Kel Pahang, Kec Datuk Bandar petugas berhasil mengamankan barang bukti 41 lembar kertas bertuliskan angka tebakan judi togel, 27 lembar kertas kosong yang belum berisikan nomor pesanan orang

1 unit Hp merek Nokia warna biru, 1 buah pulpen merk X-Data F-1 Black, 1 buah pulpen merek Quantum QS 01, uang tunai Rp22.000 dengan rincian 3 lembar Rp5.000, 3 lembar Rp2.000, 1 lembar Rp1.000. Tersangka melanggar Pasal 303 KUHPidana.(vin)

Mungkin Anda juga menyukai