CALEG GOLKAR

Pergi ke Medan, Rumah Dibobol Maling, Eh Pelakunya Pria Bertato Anak Kampung Sendiri

Tersangka dan barang bukti saat diamankan. (Ist/vin)

TANJUNG BALAI (medanbicara.com)- Muhammad Zafri alias Memet (33) diciduk personel Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso di rumahnya, Rabu pagi (06/01/2021) pukul 01.00 WIB.

Pria bertato warga Jalan Sei Mahakam, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, tersebut ditangkap karena membobol rumah milik Ahmad Ardiansyah Manurung (37).

“Tersangka Muhammad Zafri alias Memet melakukan pembobolan rumah milik korban Ahmad Ardiansyah Manurung pada hari, Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 22.00 WIB,” ujar Kapolsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai, Iptu Sahat Siahaan didampingi Kanit Reskrim, Aiptu M Silaban.

Peristiwa pembobolan tersebut baru diketahui korban pada hari, Jumat (01/01/2021) sekira pukul 19.30 WIB, saat korban Ardiansyah tiba dari Kota Medan dan masuk ke dalam rumahnya, di Jalan Masjid Lingkungan VI, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso.

Korban terkejut melihat keadaan rumahnya yang berserakan, dimana pintu belakang dalam keadaan terbuka, pintu kamar juga dalam keadaan terbuka.

Setelah memeriksa seluruh isi rumah, korban mengetahui barang barang miliknya, berupa Laptop, Notebook, iPhone 4s, Hanphone merk Ever Croos dan sepeda motor Honda Beat warna merah serta barang-barang lainnya sudah tidak ada lagi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp20.000.000 dan langsung membuat laporan kejadian tersebut ke Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai berdasarkan LP/01/I/2021/SU/Res T Balai/Sek ST Raso, tanggal 01 Januari 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Sei Tualang Raso menginstruksikan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Hasil penyelidikan, Aiptu M Silaban mengetahui bahwa identitas pelaku pembobolan rumah Ahmad Ardiansyah Manurung bernama Muhammad Zafri alias Memet.

“Personel Polsek Sei Tualang Raso berhasil meringkus tersangka Muhammad Zafri alias Memet ketika sedang di belakang rumahnya, Rabu (06/01/2021) sekira pukul 01.00 WIB,” terang Kapolsek.

Kepada petugas, tersangka Memet mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pembobolan rumah dan mencuri barang-barang milik korban Ahmad Ardiansyah Manurung.

Atas pengakuan tersebut, tersangka dan berikut seluruh barang bukti turut diamankan dan dibawa ke Polsek Seitualang Raso Polres Tanjung Balai, guna pemeriksaan proses lebih lanjut.

Babarang bukti yang diamankan, 1 sepeda motor Beat tanpa plat dalam keadaan rusak (dipereteli), 1 pasang sepatu olahraga warna peach merek diadora, 1 linggis, 1 pembersih udara, 1 pasang cup bodi sepeda motor Beat warna merah, 1 obeng, 8 lembar surat emas. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai