CALEG GOLKAR

Plt Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakor Sambut Idul Fitri 1442 H, Ini 6 Kesepakatan yang Diputuskan

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Menjelang Lebaran Idul Fitri, Pemerintah Kota Tanjungbalai mulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Tanjungbalai. Menindaklanjuti hal tersebut Pemko Tanjungbalai melaksanakan rapat kordinasi, yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungbalai, H Waris Tholib, di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota, Kamis ( 6/5/2021).

Rapat dihadiri Forkopimda Tanjungbalai, Wakil Ketua DPRD Surya Darma AR, mewakili Dandim 0208/AS Pabung Mayor Inf Indra Bakti, mewakili Danlanal TBA Mayor Laut (P) Nabil, mewakili Kapolres Tanjungbalai Kompol M Basyir, mewakili Kajari Dedy Saragih SH, Ketua MUI Khajarul Aswadi, Kepala Karantina Kesehatan Lisdawati, mewakili Kemenag Tanjungbalai A. Rahim serta Ketua Satgas Covid Tanjungbalai Yusmada, para Kepala OPD.

Pada pertemuan tersebut Forkopimda Kota Tanjungbalai menyepakati beberapa hal yang ditandai dengan penandatanganan bersama, di antaranya Pertama, pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik dan/atau sebutan lainnya sejak 6 sampai 17 Mei, kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik atau bahan kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan covid-19, dan kendaraan pemadam kebakaran. 

Pengeculian juga diberlakukan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik (bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu keluarga dan kepentingan persalinan, yang disertai dengan surat izin bepergian dari pihak berwenang. 

Dalam hal ini Polres Tanjungbalai telah membuat tiga posko penjagaan menjelang hari libur Idul Fitri yaitu posko Terminal Batu 7, Posko Stasiun Kereta Api dan Posko Titi Tabayang dalam rangka mengantisipasi pendatang yang masuk ke Kota Tanjungbalai. 

Kedua, bagi pekerja imigran indonesia yang masuk melalui Kota Tanjungbalai dan berdomisili di Kota Tanjungbalai akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh satgas covid-19 Kota Tanjungbalai, dan selanjutnya berkordinasi dengan Disnaker Tanjungbalai, Camat dan Lurah setempat.

Ketiga, pembatasan kegiatan keramaian atau berkumpul ditempat tempat umum seperti ruang terbuka, cafe dan/atau restoran dengan ketentuan wajib melakukan pembatasan jumlah kehadiran 50% dari kapasitas ruang/tempat serta wajib menerapkan prokes 4 M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. 

Keempat, pelaksanaan kegiatan Salat Iduk Fitri 1 Syawal 1442 H dengan ketentuan, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilakukan di masjid atau di lapangan terbuka dengan tetap menerapkan prokes secara ketat. 

Kelima, tidak menyelenggarakan kegiatan takbir keliling, buka puasa bersama dan halal bil halal yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Terakhir keenam, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan prokes yang ketat dapat dilakukan dengan persetujuan dari Forkopimda Kota Tanjungbalai. (Vin) 

Mungkin Anda juga menyukai