CALEG GOLKAR

Plt Wali Kota Tanjungbalai Sampaikan Ranperda Penyerahan Sarana, Prasarana dan Utilitas Perumahan Kepada DPRD

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib menyampaikan Nota Pengantar Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Sarana dan Utilitas Perumahan pada Rapat Paripurna DPRD, di Tanjungbalai, 
Senin (27/6/2022) siang.

“Pada kesempatan ini kami pihak eksekutif berharap kepada legislatif mencurahkan pokok-pokok pikiran dalam membahas ranperda ini. Ranperda dibuat dalam rangka menjalankan otonomi daerah,” sampai Waris.

Penyampaian nota pengantar itu kata Waris merupakan mekanisme awal dalam pembentukan produk hukum yang menjadi dasar menjalankan kebijakan. 

“Ranperda sejalan dengan peraturan yang mengatur tentang otonomi daerah untuk mengatur sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Merujuk kepada UU No 23 tahun 2014, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 2 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah yang dimaksud adalah, Perencanaan dan pengendalian pembangunan, Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang, Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Penyediaan sarana dan prasarana umum,” papar Waris.

Rapat tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanjungbalai Surya Darma didampingi Wakil ketua II DPRD Tanjungbalai, Syahrial Bakti. Usai menyampaikan Nota Pengantar, Plt Wali Kota Waris menyerahkan ranperda kepada DPRD Kota Tanjungbalai.(Vin )

Mungkin Anda juga menyukai