CALEG GOLKAR

Polemik Anggota DPRD Tanjungbalai Diduga Diacuhkan Kepala BPN, Anggota Dewan Minta Dicopot

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Sikap Kepala Kantor BPN Perwakilan Tanjungbalai yang diduga mengacuhkan kehadiran beberapa angggota DPRD Tanjungbalai Komisi A dan C ke kantornya terus menjadi sorotan.

Anggota DPRD Tanjungbalai dari PKS, Mas Budi Panjaitan meminta Kakanwil BPN Sumut segera mencopot Kepala Kantor Perwakilan BPN Kota Tanjungbalai.

“Setengah jam pembiaran kehadiran anggota dewan adalah bentuk pelecehan terhadap Lembaga DPRD itu sendiri,” kata Mas Budi Panjaitan, di ruang kerjanya, Jumat (7/5/21).

Budi menjelaskan, sebelumnya mereka dari Komisi A dan C menerima aduan masyarakat atas persoalan tanah seluas 608 hektar yang telah meresahkan, karena berdirinya pembangunan perumahan dan ruko di lahan bekas PT Arkaco, yang mana status kepemilikan lahan diduga cacat hukum, karena Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Deli Mas Surya Kanaka masih dalam peninjauan BPN.

Sebelumnya juga pihak BPN sudah melayangkan surat peringatan kepada PT Delimas Surya Kanaka ataupun pemiliknya langsung, yaitu Suryono alias Ahun, sampai kepada (SP3). Agar tidak melakukan pembangunan fisik dalam bentuk apapun, namun hal itu justru telah dilanggar.

“Maka kehadiran kami ke kantor BPN Tanjungbalai untuk mengadvokasi persoalan tanah ini, untuk meminta pertanggungjawaban dari kepala BPN, sejauh apa sudah menindaklanjutinya, “terangnya.

“Kehadiran kami ke kantor BPN Tanjungbalai untuk mengadvokasi hal itu. Namun sampai setengah jam kami dibiarkan berada di luar tidak ada satupun yang dapat dimintai informasi dari perwakilan BPN, padahal kedatangan kami pada jam kerja bukan jam istirahat. Jelas ini bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD,” ungkapnya.

Budi juga menambahkan, seharusnya manajemen dan pelayanan Kantor BPN Tanjungbalai dapat berjalan secara profesional, siapapun yang hadir ke kantor segera disikapi. Jika memang kepala BPN tidak ditempat, seharusnya pejabat yang hadir di kantor tersebut dapat memberitahukan kepada kepala BPN. Sehingga Kepala BPN Tanjungbalai bisa mengintruksikan perwakilan yang ada, untuk menerima kehadiran anggota dewan.

“Justru yang kami terima perlakuan dari kantor BPN sikap tidak menghargai kawan- kawan dari lintas komisi yang datang diantaranya, Budi Panjaitan(PKS), Dahman Sirait(Golkar) dari Komisi A, serta Teddy Erwin (PKB) dan Martin Chaniago(Golkar) dari Komisi C. Setengah jam kami menunggu, tidak ada satupun yang bertanggungjawab atas jam operasional kerja kantor BPN. Tidak ada aktivitas apapun saat itu, seperti Kantor BPN lumpuh dari tugas dan fungsinya, padahal kami melihat banyak sepeda motor yang terparkir, menandakan ada orang di dalam kantor,” pungkasnya.

Lanjut Budi, Kepala BPN jangan lepas tanggung jawab atas persoalan tanah seluas 608 hektar ini. Jika pembangunan perumahan dan ruko pada bekas lahan PT Arkaco oleh PT Delimas Surya Kanaka cacat hukum, baik itu dari segi administrasi dan tidak sesuai pada peruntukannya, maka BPN harus dapat memberikan sanksi tegas, bila perlu menyegel lokasi tersebut demi tegaknya penerapan hukum.

“Menurut pengakuan saksi yang kami dengar juga, bahwa pengalihan pemanfaatan lahan kepada PT Deli Mas Surya Kanaka diduga di atas kontrak siluman, ada identitas yang telah dimanipulasi oleh oknum-oknum tertentu, agar surat pernyataan terlihat sah untuk dapat disetujui oleh pihak yang berkompetensi dalam pemberian izin pemanfaatan. Jika benar adanya dugaan data yang telah dimanipulasi demi meluluskan mufakat jahat tersebut, maka jelas tindakan ini melanggar hukum dan telah merugikan berbagai pihak. Apalagi jika nanti ditambah dengan tidak ditemukannya bukti pembayaran PBB atas tanah seluas 608 hektar tersebut,”jelas budi.

“Kita semua dapat menyaksikan pembangunan perumahan dan ruko oleh PT Deli Mas Surya Kanaka di atas lahan bekas PT Arkaco terus berlangsung, seolah seperti mengejar tayang untuk mendapatkan pundi-pundi keuntungan, jika ada konsumen yang telah membeli perumahan ataupun ruko tersebut. Maka sikap ini menunjukkan penentangan oleh pihak pengelola kepada Pemko Tanjungbalai, dan sepertinya merasa kebal hukum. Hal ini sudah berlangsung beberapa tahun, maka kami menilai Kepala BPN Tanjungbalai dinilai gagal dalam menyelesaikan persoalan,” katanya.

“Jangan ada yang ditutupi oleh kepala BPN Tanjungbalai, karena sudah empat kali kami datang ke kantor, namun selalu tidak berada di tempat. Sudah menjadi kewajiban Kepala BPN dalam memberikan informasi yang transparan atas progres kerjanya dalam persoalan tanah seluas 608 hektar, yang diduga ditelantarkan oleh PT Deli Mas Surya Kanaka. Maka dalam kesempatan ini saya akan meminta Kakanwil BPN Sumut untuk segera mencopot kepala BPN Tanjungbalai karena dianggap tidak becus dalam bertugas,” kata Budi.

Sementara itu, pihak BPN Kota Tanjungbalai belum memberikan tanggapan. “Tunggu sebentar ya bang,” kata petugas di sana, saat wartawan mengkonfirmasi langsung ke kantor BPN.

Petugas mengatakan, kemarin orang Pak Tedy sudah jumpa dengan PNS atau pejabat BPN, untuk membahas masalah tanah yang dimaksud.

“Semalam Pak Tedy sudah jumpa sama petugas PNS BPN untuk bahas masalah tanah itu, kebetulan Kepala BPN tidak di tempat. Memang anggota Dewan Komisi A dan C pernah beberapa kali ke Kantor BPN, namun kadang kala saat mereka datang Kepala BPN dan pejabatnya sedang di luar, dan saat mereka tidak datang Kepala BPN dan pejabat ada di kantor. Makanya tidak jumpa-jumpa bang. Kemarin pernah mereka diundang saat pejabatnya di kantor tapi orang Bang Martin tak datang,” jelasnya. (Gus)

Mungkin Anda juga menyukai