CALEG GOLKAR

Polres Tanjung Balai dan Asahan Amankan Kapal Berisi 28 WN Myanmar Mau Masuk ke Bagan Asahan

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Polres Tanjungbali dan Polres asahan menggelar pengungkapan penangkapan kapal berisi 28 orang WN Myanmar (illegal trafficking in person), beserta nakhoda dan 2 ABK, di Halaman Aula Pesat Gatra Mapolres Tanjungbalai, Senin (26/12/2022).

Konferensi pers dihadiri Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP M Said Husein, SIK, Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetiyo, SH, Kasat Polair Polres Tanjung Balai, AKP T Sianturi, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai, Panogu HD Sitanggang, AMd, IM, SH, MH, Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi, Torang Pardosi, SH dan wartawan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM dalam siaran persnya menyampaikan, kejadian Jumat 23 Desember 2022 sekira jam 14.20 WIB, personel Sat Polairud Polres Tanjung Balai sedang melaksanakan tugas patroli perairan di wilayah Polres Tanjung Balai.

Pada saat itu, petugas patroli melihat ada kapal kayu sedang berlayar dan mencurigakan. Kemudian petugas Patroli Sat Polairud Tanjung Balai melakukan pengejaran kapal tersebut.

Sekitar 6 menit kemudian tepatnya pukul 14.26 WIB pada posisi 02. 50’ 13,28782” N – 9. 51’ 12,34825” E atau di Perairan Asahan Mati, Kec Tanjung Balai, Asahan, kapal kayu tersebut dihentikan, kemudian petugas patroli Aiptu Sarianto, Bripka Joko melakukan pemeriksaan kapal.

“Dari hasil pemeriksaan kapal tersebut, ditemukan dalam kapal ada orang asing sebanyak 28 orang, dan menurut pengakuan nakhoda bernama Khairul Umam bahwa orang asing tersebut adalah WN Myanmar dan hendak ke Bagan Asahan, Kabupaten Asahan,” ucap Kapolres.

Selanjutnya petugas memeriksa dokumen kapal kayu dan orang asing tersebut. Saat itu nakhoda kapal Khairul Umam mengaku tidak membawa dokumen kapal, maupun dokumen orang asing tersebut.

Selanjutnya petugas patroli Sat Polairud, Aiptu Sarianto memerintahkan nakhoda Khairul Umam untuk memutar haluan kapalnya menuju Kantor Sat Polairud Polres Tanjung Balai, untuk dilakukan proses sesuai dengan undang undang yang berlaku.

“Sekira pukul 15.20 WIB, kapal kayu yang mengangkut orang asing asal Myanmar tersebut tiba di Dermaga Sat Polairud Polres Tanjung Balai. Kemudian dilakukan pemeriksaan kapal kayu, penumpangnya ada orang asing asal Myanmar dan barang-barang mereka. Dari hasil pemriksaan petugas Satpolairud tidak ada menemukan barang-barang ilegal,” katanya.

Selanjutnya dilakukan evakuasi orang asing asal Myanmar dari kapal kayu tersebut ke Grasi Kantor Sat Polairud Tanjung Balai.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, di grasi tersebut, personel Sat Polair bersama petugas Imigrasi Tanjung Balai Asahan, Torang Pardosi (Kasi Intel Dakin) melakukan pendataan terhadap orang asing asal Myanmar, dan mengamankan diduga tersangka Khairul Umam (nakhoda kapal kayu).
“Kemudian kami Polres Tanjungbalai memberikan minum dan roti orang asing Myanmar yang berjumlah 28 orang tersebut terdiri dari 11 orang laki-laki dewasa, 11 orang perempuan dewasa, 3 orang anak-anak laki-laki
, 3 orang anak-anak perempuan
,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan para orang asing tersebut selanjutnya diserah terimakan kepada petugas Imigrasi Tanjung Balai Asahan untuk proses selanjutnya.

Adapun nakhoda kapal Khairul Umam bersama 2 orang ABK, Willy Suheri(27) dan Albisyah (20) dan barang bukti kapal kayu bermesin Dompeng 28 PK (tanpa nama/tanpa nomor selar), 1 buah Kompas Basah dan 1 HP merk Oppo type CPH 2071 (A11) diserah terimakan kepada Kasat Polairud Polres Asahan guna proses hukum.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) UU RI No 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian dan Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2008, tentang pelayaran. Aancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000, dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Kemudian, Pasal 120 ayat (1) UU RI No 6 tahun 2011 dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000. Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2008 tentang pelayaran. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai