CALEG GOLKAR

Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran 3,9 Kg Sabu Asal Malaysia, 35 Butir Ineks, 5 Tersangka Diamankan

TANJUNGBALAI (medanbicara)-Polres Tanjungbalai berhasil menangkap 5 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu- sabu dan pil ekstasi jaringan Malaysia – Indonesia, di Kota Tanjungbalai.

Dari hasil penindakan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3,9 kg dari tangan tersangka yang diamankan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi didampingi Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi, saat menggelar press release di Halaman Kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (30/11/2022) mengatakan, bahwa 2 dari 3 tersangka yang berhasil ditangkap merupakan pasangan suami-istri yang baru membina biduk bahtera rumah tangga.

“Sebanyak 3.928 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari ketiga tersangka. Dua diantaranya merupakan pasangan suami-istri yang baru saja melangsungkan pernikahan,” ungkapnya.

Lanjut Ahmad Yusuf, dari tersangka Alwi Erlangga Panjaitan alias Alwi, pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3.385 gram. Sedangkan dari tersangka Hendri Yana Purba alias Hen serta istrinya Kartina Damanik alias Tina, pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 542.9 gram.

Tersangka Hendri Yana Purba alias Hen dan Kartina Damanik alias Tina diamankan Jumat tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 04.20 Wib, di Hotel KM 7 Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi
Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dengan cara Undercover Buy.

Petugas memesan narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram kemudian terjadi kesepakatan oleh petugas dan tersangka Hendri Yana Purba alias Hen melakukan transaksi di Hotel KM 7 Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Selanjutnya Hendri Yana Purba alias Hen datang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada petugas dan oleh petugas langsung melakukan penangkapan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Hendri Yana Purba alias Hen yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan diamankan istrinya bernama Kartina Damanik alias Tina dari dalam kamar depan, selanjutnya petugas melakukan
penggeledahan di amar belakang tepatnya dibelakang pintu ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik warna putih yang didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik warna hijau Merek Guanyinwang di dalamnnya ada 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkusan plastik
transparan didalamnnya ada 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkusan plastik warna hijau didalamnnya ada 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu.

Tersangka Hendri Yana Purba alias Hen memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Alwi Erlangga Panjaitan alias Alwi sekitar akhir bulan Agustus 2022 sebanyak 2 kilogram. Awalnya Hendri Yana Purba alias Hen disuruh oleh Alwi Erlangga Panjaitan untuk mengantar Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 bungkus kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal suruhan U di depan Hotel Suranta Jalan Jend. Sudirman Kel Sijambi Kec. Datuk Bandar Tanjung Balai, setelah Hendri mengantar Narkotika jenis Shabu sebanyak 3 bungkus tersebut, laki-laki yang tidak dikenal tersebut memberikan barang lain berupa 2 bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu kepada Hendri

Narkotika jenis sabu tersebut sudah laku dijual sebanyak 1 kilogram 2 ons melalui istrinya Kartina kepada seorang laki-laki berinisial L (warga Pekan Baru).Hendri lalu diberi upah oleh Alwi.

Tambah Ahmad Yusuf mengatakan, bahwa sindikat narkotika tersebut dikendalikan oleh pelaku berinisial U, warga Tanjungbalai yang berada di negeri jiran Malaysia. Ketiganya merupakan orang dipercaya untuk menyerahkan, menerima, dan menyimpan narkotika, sembari menunggu intruksi dan arahan U melalui jaringan telepon.

“Ketiga tersangka ini menjalankan aktivitasnya atas perintah pelaku berinisial U, warga Tanjungbalai yang menetap di Malaysia, dan masing-masing menerima upah mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp6 juta rupiah,” ungkapnya.

Selanjutnya, Iskandar Muda Effendi alias Nanda dan Agung Setiadi alias Agung. Keduanya ditangkap di Jalan Singosari Tanjungbalai dengan cara under cover buy. Dari keduanya disita 25 butir pil ekstasi warna merah muda dan 10 butir pil ekstasi warna biru, dengan berat bersih 12,86 gram.

Apabila berhasil menjual ekstasi tersbut keduanya mendapatkan upah Rp700 ribu. Keduanya sudah 4 bulan melakukan bisnis haram tersebut.


Kapolres menegaskan untuk para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati. (Vin/Red)

Mungkin Anda juga menyukai