CALEG GOLKAR

Polres Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ini Kata Kapolres…

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan Polres Tanjungbalai, di halaman Mapolres Tanjungbalai, Selasa (9/6/2020). (dev)

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan Polres Tanjungbalai, di halaman Mapolres Tanjungbalai, Selasa (9/6/2020). Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH.

Tampak hadir dalam kegiatan itu di antaranya mewakili Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Surya Dharma AR SH, Seketaris Daerah Kota (Sekdakot) Tanjungbalai, Yusmada SH, MAP mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Ketua Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, Salomo Ginting SH, MH, mewakili Kejaksanaan Negeri, Bram Manalu, mewakili Kabid Labfor Cab Medan, Kompol E Ginting, mewakili Ka Lapas Klas II B Kota Tanjungbalai, Monang Saragih, mewakili Ka BNN Kota Tanjungbalai, RS Sigalingging, Penasehat Hukum, Eri Badiaraja Lubis SH, mewakili Tokoh Masyarakat Kota Tanjungbalai, Bapak Zainal Arifin dan para insan pers.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu dengan berat 2.629,09 gram, Clozapine jenis H5 sejumlah 4.432 butir.

Barang bukti tersebut disita dari 7 laporan polisi dengan 12 orang tersangka Junaidy alias Edi, Armansyah Lubis alias Iwan dengan barang bukti 18,21 gram sabu yang ditangkap (16/9/2019), tersangka Musassirin alias Basyir dengan barang bukti 1.017,6 gram sabu yang ditangkap (7/2/2020).

Tersangka atas nama Muhammad Zulfadlisyah alias Padli dengan barang bukti 985,3 gram sabu ditangkap (7/2/2020), tersangka Lukman Hakim alias Akim, Zunaidi Sinaga Alias Ijol dengan barang bukti 80 gram sabu ditangkap (13/2/2020), tersangka Erianto alias Anto dengan barang bukti 81,49 gram sabu ditangkap (16/2/2020).

Tersangka Rahmad Fahmi Silaen alias Fahmi dengan barang bukti 375,18 gram sabu dan clozapine jenis H5 sejumlah 4.432 butir ditangkap (16/2/2020) dan tersangka Syafri, M. Irvan Hasibuan alias Ipan, Alim Hidayat alias Ulim, M Yadi SH Alias Panjang dengan barang bukti 71,31 gram sabu ditangkap (4/3/2020).

Dalam sambutannya, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan, di Kota Tanjungbalai saat ini masih marakperedaran dan penyalahgunaan narkoba yang kondisinya sampai saat ini belum ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan, baik secara kualitas maupun secara kuantitas.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungbalai dalam sambutannya dibacakan Sekdakot, Yusmada menyampaikan Pemkot Tanjungbalai sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanjungbalai yang telah bekerja dengan baik dalam pemberantasan narkoba di Kota Tanjungbalai.

Pemkot Tanjungbalai siap bekerjasama dengan pihak polres untuk menertibkan narkoba di wilayah Kota Tanjungbalai. Acara diakhiri dengan pengujian barang bukti narkotika oleh tim Labfor Cab Medan sebelum dimusnahkan.(dev)

Mungkin Anda juga menyukai