CALEG GOLKAR

Polres Tanjungbalai Ungkap 4 dari 7 Laporan Kasus Ehem-ehem Anak di Bawah Umur

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, didampingi Wakapolres Kompol H Jumanto dan Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo, pada konferensi pers terkait penanganan perkara 7 LP kasus pencabulan anak di bawah umur, di Mapolres Tanjungbalai, Senin (7/11/2022).

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Sebanyak 7 laporan polisi (LP) kasus pencabulan (ehem-ehem) terhadap anak di bawah umur sepanjang Oktober 2022, yang diterima Satreskrim Polres Tanjungbalai, empat di antaranya sudah dilakukan penyidikan dan 4 tersangka telah ditahan.

Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, didampingi Wakapolres Kompol H Jumanto dan Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo, pada konferensi pers terkait penanganan perkara 7 LP kasus pencabulan anak di bawah umur, di Mapolres Tanjungbalai, Senin (7/11/2022).

Dijelaskan Ahmad Yusuf, keempat tersangka dari 4 LP adalah, AR alias Rey (36), dengan korban pelajar yakni muridnya sendiri.

Kemudian, MA (32), seorang nelayan dengan korbannya perempuan berusia 16 tahun. Selanjutnya, DFA alias Ridho (20), warga Belawan, dengan korbannya perempuan berusia 17 tahun.

Tersangka keempat berinisial KN (18), warga Pantai Johor Kota Tanjungbalai, dengan korban masih pelajar SMP di salah satu sekolah di Tanjungbalai.

“Kepada keempat tersangka dipersangkakan Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Ahmad Yusuf.

Untuk modus para tersangka, lanjutnya, dilakukan dengan berbagai macam. Dua tersangka melakukan modus berpura-pura pacaran yang kemudian menyetubuhi korbannya. Satu tersangka lainnya melakukan pencabulan saat korban tertidur di malam hari.

“Dan satu tersangka yang paling bikin hati miris berinisial AR, seorang guru PNS yang tega melakukan persetubuhan dengan korbannya sebanyak 6 kali sepanjang Oktober 2022 ini. Korban adalah muridnya sendiri dengan modus untuk perbaikan nilai dan korban di bawah ancaman tersangka,” paparnya.

Ditegaskan Ahmad Yusuf, para tersangka tidak akan diberikan upaya restoratif justice agar menjadi efek jera bagi para pelaku dan pembelajaran bagi masyarakat. Sementara untuk penanganan 3 LP kasus pencabulan lainnya, katanya, masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Para predator anak seperti ini harus diwaspadai bersama. Tidak ada maaf dan akan dihukum semaksimal mungkin. Kita mengancam para tersangka dengan UU perlindungan anak untuk memaksimalkan hukuman supaya jadi efek jera bagi pelaku dan contoh serta pembelajaran bagi masyarakat,” ucapnya.

Kapolres juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menjaga anak-anaknya dari pada predator anak. Hal itu mengingat dalam beberapa bulan terakhir ini, laporan kasus pencabulan anak di bawah umur dan cukup banyak.

“Kepada para korban, kita telah melakukan asesmen dan telah berkoordinasi dengan instansi dan lembaga pemerintah terkait perlindungan anak dan perempuan. Untuk itu, kami mengingatkan seluruh orang tua di Tanjungbalai secara khusus, agar betul- betul menjaga anaknya masing-masing. Apabila terjadi kecurigaan segera laporkan, agar kami tangani secara profesional,” katanya. (rel/vin/sib)

Mungkin Anda juga menyukai