CALEG GOLKAR

Polres Tanjungbalai Ungkap Kasus Selama Operasi Sikat Toba 2022, Ada Curi Anjing, Ayam, Spare Part, HP Hingga Sepeda Motor

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menggelar konferensi pers pengungkapan kasus selama Operasi Sikat Toba 2022 di Kota Tanjungbalai, di halaman depan ruangan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Jumat (23/12/22) pukul 14:15 Wib.

Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Tanjungbalai, Kompol Damos C Aritonang, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Prasetiyo, SH, KBO Sat Reskrim Iptu K Sitepu, Kanit II Sat Reskrim Ipda M Reza Fahrrurozy, STrK dan wartawan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kabag Ops Polres Tanjungbalai Kompol Damos C Aritonang, SIK, MH dalam siaran persnya menyampaikan, ada 14 orang tersangka diamankan diantaranya kasus Curat, Curas dan Curanmor

Kasus Curat LP/B/11/VI/2022/ Sek Utara/Res. T. Balai/Poldasu, tanggal 18 Juni 2022, di Jalan Letjend Suprapto Lk II Kel. TB Kota IV Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Tersangka pelaku Zai Ramahana Edwin Samosir alias Dana (24) dijerat Pasal 363 KUHPidana.

Barang bukti yang disita 5 batang besi per mobil, 2 buah batere mobil N100 merek Gs, 15 buah sparepart mobil boos per, 4 buah kain rem mobil, 1 buah dinamo pompa hidrolik, 1 buah kain klos, 1 buah tangga kayu, kerugian ditaksi Rp8.750.000.

Modusnya tersangka memanjat tembok pagar kemudian masuk ke dalam bengkel mobil dan mengambil barang barang yg berada didalam bengkel.

Selanjutnya kasus Curat LP/B/118/XI/2022/SPKT/Polsek DTB/Polres T Balai/Polda Sumatera Utara tanggal 07 November 2022, di Jalan Cermai Lk V Kel Sijambi, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung. Tersangka Mangasi Bariming (52), warga Jalan Kakap Lk VI, Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar KotaTanjung Balai, dijerat Pasal 363 KUHP.

Barang bukti yang diamankan, sandal, baju kemeja, rekaman CCTV, kerugian Rp2.700.000,

Modusnya dengan menjerat leher 1 (satu) ekor anjing dengan menggunakan alat jerat yang sudah disiapkan, kemudian mengambil anjing dan membawanya pergi, namun ketika hendak dijual anjing tersebut mati

Kemudian kasus curas LP/B/60/II/2021/SU/Res T Balai/Polda Sumatera Utara tanggal 08 Februari 2021, di Jalan Jenderal Sudirman Km 2 Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, tersangka Raimanda Rahman alias Nanda (30), warga Jalan Rambutan/Nangka Lk II Kel TB Kota II, Kec Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana.

Barang bukti yang disita handphone merek Oppo A57 warna hitam IMEI 1: 8652 5503 4626 899, IMEI 2: 8652 5503 4626 881, kerugian Rp5.000.000.

Modusnya dengan menggunakan sepeda motor pelaku mendekati sepeda motor yang dikenderai korban kemudian secara paksa mengambil hanphone milik korban, sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya.

Kasus curat LP:266/X/2020/SU/Res T Balai tanggal 24 Oktober 2020, di warung Jalan Pantai amor Kec TB Selatan Kota T Balai, tersangka Dayat (47), warga Jl Sei Citarum Lk 6 Kel, Sumber Sari. Kec Sei Tulang Raso, Kota T Balai, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP
.

Kerugian Rp8.000.000, modus memanjat pohon yang berada di belakang warung kemudian masuk ke dalam warung dan mengambil barang barang yang berada di dalam warung milik korban
.

Kasus curat LP/B/108/XII/ 2022/SPKT/Polsek TNB/Polres T Balai/Polda Sumatera Utara tanggal 14 Desember 2022, di gudang PT Sabas Jln Yos Sudarso Lk III, Kec Sei Merbau, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, tersangka Agustiar alias Agus (44), warga Jalan Lk III Kel Sei Merbau, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP.

Barang bukti yang disita 1 unit Hp Nokia hasil dari penjualan ayam, kerugian Rp 6.000.000,
Modusnya memanjat tembok setinggi ± 4 m, kemudian masuk ke dalam gudang dan mengambil ayam sebanyak 3 ekor, setelah itu berjalan keluar melalui belakang gudang sekitaran sungai, lalu ayam tersebut dijual terlapor dan uang hasil penjualan dibuat untuk membeli makanan dan 1 unit handphone Nokia
.

Kasus curanmor LP/B/268/VIII/2022/SPKT/Res T Balai/Polda Sumut tanggal 12 Agustus 2022, di Jln Masjid Lk1 Kel Pulau Simardan, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, tersangka Imran alias Ateng (39), warga Bagan Asahan Pekan Dusun VI, Kel Bagan Asahan Pekan, Kec Tanjung Balai, Kab Asahan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP.

Barang bukti yang disita sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam list hijau BK 6456 QAE dengan nomor Rangka : MH1JB8112DK860359 dan nomor mesin : JB81E1856413, kerugian Rp10.000.000, modusnya merusak kunci stang kemudian mengambil dan membawa pergi sepeda motor milik korban.

LP/B/337/X/2022/SPKT/ Res T Balai/Polda Sumut, tanggal 03 Oktober 2022, di Jalan Jend Sudirman Kel TB kota I Kec Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai, tepatnya di depan Doorsmeer Hamdoko, tersangka Ahmad Fauzi alias Fauzi alias Ozi (28), warga Gang Aman Lk XII Kel Pulau Simardan, Kec DBT, Kota Tanjung Balai, tersangka dijerat Pasal 480 KUHP.

Barang bukti yang disita 1 (satu) unit HP Oppo A9 2020 IMEI I 868754040635131, IMEI II 868754040635123, kerugian Rp3.000.000, modusnya menerima gadai/membeli barang barang hasil kejahatan.

Kasus curat/copet LP/B/36/XI/2022/SPKT/Polsek TBS/Res T.Balai/Polda Sumut, tanggal 30 November 2022, di Pajak Bahagia Jln Bahagia (Pasar Bahagia) Lk 1, Kel, TB Kota 1 Kec, TB Selatan Kota T Balai, tersangka Nur Aisyah Br Munthe alias Isa (40), Jln Brigjen Katamso Pasar Senen, Gang Asli, Kel Kampung Baru, Kec Maimun, Kota Medan, dijerat Pasal 363 KUHP.

Barang bukti yang disita 1 buah dompet kecil bercorak batik, uang tunai kertas sebesar Rp 143.000, 1 unit flasdisk warna hitam berisikan rekaman CCTV, 2 lembar kwitansi pembelian emas dari Toko Pinem, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah keranjang anyaman plastik warna biru, kerugian
Rp3.500.000.

Modusnya pelaku datang ke Tanjungbalai kemudian menginap di Penginapan Al Karim. Keesokannya melakukan copet dan mengambil dompet milik korban yang berada di dalam keranjang, yang mana pada saat itu korban sedang belanja di Pajak Bahagia
.

Kasus Curanmor LP/B/55/XII/2022/Polsek Sei Tualang Raso/Polres Tanjungbalai/Polda Sumut, tanggal 3 Desember 2022, di Jalan Sei Mendawai Lk. III, Kel Keramat Kubah Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, tersangka
Zoni Iskandar alias Joni (29), warga Jln Brigjen Katamso Pasar Senen, Gang Asli, Kel Kampung Baru, Kec Maimun, Kota Medan. Tersangka dijerat Pasal
363 KUHP

Barang bukti yang disita sepeda motor motor merek Suzuki Satria FU Nomor Polisi BA 2600 ET nomor rangka MH83641EAEJ327707; nomor mesin G427ID328086, kerugian
Rp.16.000.000.

Modusnya, tersangka pelalaku melihat anak kunci tergantung di lobang kunci sepeda motor korban kemudian pelaku mengambil sepeda motor dan membawa pergi.

Kasus curanmor LP/B/410/XI/2022/SPKT/Res T Balai/Polda Sumut, tanggal 30 November 2022, di Jln Anggur Kel Bunga Tanjung, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, tersangka RMR alias R (16), warga Jln M Abbas Ujung, Lk VII Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, dijerat Pasal
363 KUHP.

Barang bukti yang disita sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam BK 2243 VAK dengan nomor rangka: MH1JM5115KK374358 dan nomor mesin : JM51E1374010, kerugian Rp12.000.000. Modusnya mengambil sepeda motor pada saat diparkirkan oleh keponakan korban di parkiran sekolah.

Kasus curas/copet
LP/B/405/XI/2022/SPKT/Res T.Balai/Polda Sumut, tanggal 27 November 2022, di Jln Gaharu Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjuh Balai, tepatnva di depan Kantor GOW, tersangka Anwar Dedek (27), warga Jln Rambutan, Kec Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Imam Akbar alias Imam (32), warga Desa Sei Alim Ulu Dusun III, Kec Air Batu, Kab Asahan, dijerat Pasal 365 KUHP, kerugian
Rp36.900.000.

Modusnya, para pelaku memukuli korban kemudian mengancam korban dengan pisau selanjutnya mengambil tas yang berisikan uang dan sepeda motor yang dikenderai korban.

Kasus curat LP/B/130/XII/2022/SPKT/Polsek DTB/Polres T.Balai/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Desember 2022, di Jln Durian Lk IV Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, tersangka Khairul Sitorus alias Khairul (35), warga Gang Rambutan Lk IV Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dijerat Pasal 363 KUHP. Barang bukti yang disita mesin genset yang sudah dibongkar, kantong plastik besar warna biru, kerugian Rp6.000.000, modusnya pelaku merusak jendela sebelah kanan lalu masuk ke dalam ruangan Kantor NU (Nahdatul Ulama) tersebut. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai