CALEG GOLKAR

Praktisi Hukum Ade Gustami Lubis Sesalkan Hakim PN Tanjungbalai Asyik Main HP Saat Sidang Pencemaran Nama Baik Wakil Presiden Ma’ruf Amin

Hakim saat persidangan terlihat sedang asyik menggunakan HP Android di PN Tanjungbalai. (Ist)

Tanjungbalai(medanbicara.com)-Praktisi Hukum, Ade Gustami Lubis menyesalkan sikap salah satu Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang asyik menggunakan HP Android saat sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi atas kasus pidana dugaan pencemaran nama baik Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin atas terdakwa Sulaiman alias Leman, yang sempat viral beberapa bulan lalu, di PN Tanjungbalai, Senin (11/1/2021) lalu.

“Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang asyik bermain HP Android saat sidang sudah kita laporkan kepada Mahkamah Agung dan juga pada komisi Yudisial, agar dilanjutkan ke Wakil Presdien KH Ma’ruf Amin,” kata Ade.

“Kami sudah layangkan surat kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial 29 Januari 2021. Semoga sampai dan dapat dibaca Wapres RI KH Ma’ruf Amin, sehingga memerintahkan staf Wakil Presiden menurunkan Tim Khusus Investigasi dalam mengusut sejauh apa tindakan Hakim dibenarkan menggunakan HP ketika persidangan,” jelasnya.

Menurutnya, sikap hakim tidak patut dan sangat mencoreng kedudukan lambang negara. Seolah Hakim saat itu tidak mengutamakan tugasnya sebagai penegak keadilan, apalagi persidangan KH Ma’ruf Amin.

Menurut Ade, penggunaan HP Android saat berlangsungnya sidang akan memecah konsentrasi Hakim dalam menetapkan poin-poin penting yang berkaitan dengan vonis terhadap terdakwa ataupun keakuratan keterangan saksi.

“Maka atas hal ini saya berharap agar Hakim yang bermain HP Android saat sidang dapat diberikan sanksi,” katanya.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Salomo Ginting kepada wartawan, Kamis (28/1/2021) di ruangan kerjanya menyatakan, saat persidangan perkara pidana penghinaan terhadap Wakil Presiden RI, semua Hakim telah fokus dalam menjalankan tugasnya, karena ini adalah sidang yang menimbulkan perhatian masyarakat.

“Menurut penjelasan Buk Widi (Hakim yang dituding main HP saat sidang) kepada saya untuk sidang tindak pidana penghinaan terhadap KH Ma’ruf Amin semua hakim fokus dan serius dalam menanganinya. Saya sudah menggelar rapat khusus yang menghadirkan semua Hakim dan Panitra dan atas hal ini Buk Widi Astuti selaku Hakim membenarkan penggunaan HP Android, namun bukan saat menangani kasus persidangan penghinaan Wapres RI, tapi perkara yang lain,” ungkapnya.

Lanjutnya lagi, menurut surat edaran Mahkamah Agung penggunaan HP Android oleh Hakim ketika persidangan dibolehkan, sepanjang itu untuk urusan kerja dan mutasi. Maka saat itu yang dilakukan Buk Widi adalah mendowload format permohonan terlambat pengajuan mutasi, karena Buk Widi dimutasi Ke Magelang dan SK-nya sudah keluar. Maka pada waktu yang bersamaan telah ditegur oleh PN Magelang yang telah meminta untuk segera pengajuan permohonan tersebut.

“Sebenarnya jauh hari setelah SK mutasi Buk Widi keluar, saya sudah menyarankan agar Buk widi fokus kepada urusan mutasinya. Maka saya mengintruksikan agar mendata perkara-perkara yang ditangani saat ini untuk dibuatkan surat pengantarnya dari PN Tanjungbalai bahwa beliau membutuhkan perpanjangan waktu. Akan tetapi 14 hari waktu tenggang mutasinya setelah SK turun, hal itu adalah waktu yang sangat sempit untuk Buk Widi mengurus segala keperluan mutasinya,” terangnya.

Sekadar diketahui, salah satu Hakim di PN Tanjungbalai direkam oleh pengunjung sidang sedang asyik menggunakan HP Android, saat sidang di PN Tanjungbalai tanggal 11 Januari 2021 yang lalu. (Gus)

Mungkin Anda juga menyukai