Pria Ini Diciduk Gara-gara Gasak Barang-Barang Dari Rumah Warga

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Team Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara (TBU) berhasil mengamankan Ardiansyah alias Dian (24), warga Jalan Beting Seroja Lk III, Kel Keramat Kubah, Kec Sei Tualang Raso, Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 17.00 Wib.

Tersangka Ardiansyah alias Dian diamankan berdasarkan laporan dari korban, Zaidar Marpaung (65), warga Jalan Sekata Lk 1, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai dengan nomor LP/B/15/VII/2023/Sek Utara/Res T Balai/Poldasu tanggal 07 Juli 2023.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik MM melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu M Tanjung SH saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya Kamis (06/07/2023) sekitar pukul 18:30 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian di Jalan Sekata Lk 1, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kec Tanjung Balai Utara.

Dari hasil penyelidikan polisi terungkap, tersangka pelaku masuk ke dalam rumah dengan naik ke lantai dua, dan mengambil baling-baling kapal , besi putih, parutan kelapa, pompa air dan alat alat bangunan, selanjutnya pelaku turun dan mengambil mesin pompa air yang terpasang di kamar mandi.

Kemudian tersangka pelaku masuk ke dalam kamar dengan cara merusak dinding kamar yang terbuat dari jaring, dan mengambil mesin pompa air, madu, minyak zaitun, air zamzam dan di ruang tamu pelaku mengambil indomie,

Tersangka ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/21/VII/RES.1.8/2023/Reskrim, tanggal 21 Juli 2023.

Adapun barang barang yang dicuri berupa 1 (satu) unit mesin pompa air merk Sanyo, 2 (dua) unit pompa air merk Shimizu warna biru dan warna silver kebiru-biruan, 1 (satu) unit mesin parutan kelapa berwarna cokelat, 1 (satu) batang besi putih panjang 2 (dua) meter bekas as boat, 1 (satu) buah baling baling boat daun tiga, yang terbuat dari kuningan, 5 (lima) kotak Indomie, 1 (satu) unit kipas angin kecil warna biru putih, 2 (dua) botol madu Assyifa berat 1 kg, 2 (dua) botol minyak Zaitun berat 1 kg, 2 botol cuka buah, 1 (satu) botol Habbatus soda cair, 2 (dua) botol air Zamzam, 1 (satu) botol Habatus soda kapsul, serta alat alat bangunan berupa 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah gergaji.

Akibat kejadian tersebut korba mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,

Lanjut Kapolsek, berdasarkan pengaduan dari korban maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku, setelah penyidik Polsek Tanjung Balai Utara memeriksa saksi–saksi dan membenarkan bahwa pelaku bernama Ardiansyah alias Dian, warga Jalan Beting Seroja Lk III Kel Keramat Kubah, Kec Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai

Tersangka mengakui melakukan pencurian tersebut untuk menguasai barang milik korban. Tersangka dijerat Pasal 363 subs Pasal 362 dari KUHPidana.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai