CALEG GOLKAR

Pria Ini Ditangkap Ngedar Pil Ekstasi Dicampur Obat Sakit Kepala

Tanjung Balai (medanbicara.com)-AR alias L (31), warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung diamankan Team Satnarkoba Polres Tanjung Balai, Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 01.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH saat dikonfirmasi membenarkan tersangka AR alias L, di Jalan Mahoni Lk V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar pukul 01:00 Wib.

Awalnya, kata Kasat, team mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana ada home industri narkotika jenis pil ekstasi, di Jalan KL Yos Sudarso Lk V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.

Selanjutnya team melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan Team Satnarkoba langsung melakukan undercover buy terhadap seorang laki-laki yang diketahui atas nama AR alias L, dengan cara memesan sebanyak 35 butir dengan harga per butir Rp100.000, di Jalan Mahoni Lk V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.

Kemudian petugas yang sedang menyamar bertemu dengan AR alias L di lokasi yang telah ditentukan dan memperlihatkan satu bungkus kotak rokok merek XBold, dan mengeluarkan 1 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi. Selanjutnya pada saat menyerahkan 1 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi tersebut petugas yang sedang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap AR alias L.

Pada saat diamankan ditemukan dari AR alias L satu bungkus kotak rokok merek XBold, 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis pil ekstasi hingga sebagian hancur menjadi serbuk. Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu buah handphone merek Oppo warna hitam berada di saku celana sebelah kiri.

Lanjut Kasat, team langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah AR alias L yang berada di Jalan KL Yos Sudarso Lk V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, dan menemukan satu buah tas warna merah merek Lady Angel berisi satu buah plastik transparan berisi satu buah pil warna kuning merek Grantusif beserta serbuk pil warna kuning, satu set Lumpang Alu, 16 butir pil merek Grantusif, 17 buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 buah sendok plastik warna biru, 1 alat cetakan terbuat dari besi, 1 buah gunting merek M 2000, 1 buah plastik asoy warna hitam berisikan serbuk warna hijau dan satu buah martil/palu ditemukan di dapur.

Dari hasil interogasi AR alias L mengakui narkotika jenis pil ektasi tersebut adalah milliknya yang diproduksi sendiri dengan membeli obat sakit kepala lalu dicampur dengan narkotika jenis sabu, dan menjual narkotika jenis pil ekstasi yang dicetak sendiri.

AR akias L mengaku sudah 1 bulan lamanya mengolah pil ekstasi, dan apabila ada pesanan/pembeli lalu dicetak sesuai permintaan pembeli.

AR alias L beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai