CALEG GOLKAR

Pria Ini Main Barang Enak, Kena Kibusi, Tak Berkutik Dijegrek, Barangnya Kecil Wak…

TANJUNG BALAI (medanbicara.com)-Satres Narkoba Polres Tanjung balai menciduk Indra Maulana Gultom, saat sedang menunggu pembeli barang enak, di pinggir Jalan Malaka Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Rabu (25/03/2020) sekitar pukul 19.30 Wib.

Tersangka diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Malaka ada seorang pria yang berdiri di pinggir jalan sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut Kanit I Satres Narkoba Polres Tanjung Balai, Ipda Lisbet Simatupang beserta anggota melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi TKP. Begitu melihat ciri ciri yang diinformasikan petugas langsung menangkap tersangka.

“Ketika hendak ditangkap, tersangka mencoba membuang satu bungkus plastik klip transparan ke tanah. Kemudian petugas mengecek isi plastik tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada awak media.

Dari warga Jalan Malaka, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan ini petugas berhasil mengamankan berupa barang bukti satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,70 gram, uang tunai sebesar Rp200.000.

Selanjutnya petugas menginterogasi kepada tersangka dan menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan oleh petugas adalah memamg benar miliknya. Kemudian tersangka danbarang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap tesangka dikenakan dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai