CALEG GOLKAR

Puluhan Wartawan Demo Kantor KPU Tanjung Balai, Lalu Adukan Ketua KPU ke Polisi, Lihat Foto-fotonya…

Aksi demo yang dilakukan puluhan wartawan. (vin)

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Puluhan wartawan di Kota Tanjungbalai menggelar aksi demo, di Jalan Sudirman Batu 3, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sabtu (05/09/2020).

Aksi demo dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban dari Ketua KPU Tanjung Balai, Luhut Parlinggoman Siahaan SH, Mhum atas pelecehan dan pelarangan yang dilakukan oleh petugas kantor KPU terhadap beberapa orang wartawan meliput berita di kantor KPU Tanjung Balai.

Aksi demo yang dilakukan puluhan wartawan. (vin)

Pantauan wartawan, saat terjadi aksi Ketua KPU Tanjung Balai, Luhut Parlinggoman didampingi beberapa orang stafnya dan petugas dari kepolisian berdiri di depan pintu gerbang mendengarkan orasi dari wartawan yang melakukan demo aksi damai tersebut.

Selaku orator dalam aksi tersebut, Yan Aswika Marpaung wartawan LKBN Antara mengatakan, Ketua KPU Tanjung Balai harus bertanggung jawab, karena telah melecehkan wartawan.

“Ada apa sebenarnya semalam pada saat kegiatan pendaftaran dan penyerahan berkas pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota SALWA, sehingga seluruh wartawan dilarang masuk untuk meliput,” ujarnya.

Lebih lanjut lagi dikatakan Yan Aswika, diduga KPU ada menyembunyikan sesuatu, sehingga setiap kegiatan maupun pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada serentak 2020 oleh KPU tidak dipublikasikan.

Aksi demo yang dilakukan puluhan wartawan. (vin)

“Kami mendapat informasi ada kebocoran data di KPU Tanjung Balai, ini harus dipertanggung jawabkan oleh oknum KPU. Sudah dua kali Ketua KPU membuat sakit hati kami sebagai wartawan,” ujar Yan Aswika dengan lantang.

Setelah berorasi sekitar 30 menit, tanpa memberikan kesempatan kepada Ketua KPU untuk menyikapi orasi mereka, wartawan langsung bergerak menuju Mapolres Tanjung Balai.

Para wartawan akan membuat laporan atas pelecehan dan kriminalisasi yang dilakukan Ketua KPU Tanjung Balai terhadap wartawan di Tanjung Balai. Ketua KPU Tanjung Balai Luhut Parlinggoman dianggap telah mencederai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sekadar diketahui, sebelumnya, Staf KPU, Leo melarang wartawan masuk ke kantor KPU meliput kegiatan pendaftaran dan penyerahan berkas pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota SALWA. Alasannya kala itu atas perintah Ketua KPU Tanjung Balai. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai