CALEG GOLKAR

Rumah Kosong, Pintu, Jendela dan Jerjak Besi Digasak, Diciduk Lemas…

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Seorang pria tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, Awaluddin Sirait alias Awal (34) diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Minggu (05/06/2022) sekitar pukul 15.00 Wib.

Penangkapan tersangka Awaluddin Sirait alias Awal (34), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu berdasarkan laporan dari Andy (36), warga Jalan HM Nur, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/47/VI/2022/SPK/Polsek DTB/Polres T Balai/Poldasu tanggal 5 Juni 2022.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi SH SIK, melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga mengatakan, kejadiannya Sabtu (04/06/2022) sekitar pukul 11.00 Wib, tersangka melakukan pencurian di rumah kosong yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Punak Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Tersangka mengambil jendela dan jerjak besi dengan cara terlebih dulu merusak pintu depan rumah supaya bisa masuk ke dalam rumah tersebut.
Sementara, barang-barang yang hilang sesudah korban mendatangi dan mencek rumah tersebut, 2 buah pintu besi, 4 buah daun pintu kayu, 2 buah daun endela kayu, 2 buah daun jendela kaca dan 11 jerjak besi.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000, lalu korban datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan atau laporan Polisi,” sebut Sinaga.

Berdasarkan Laporan Polisi selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku dan didapat hasil bahwa pelakunya adalah Awaliddin Sirait alias Awal. Minggu 5 Juni 2022 sekira pukul 14.30 Wib, diketahui bahwa Awal sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar. Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak ke lokasi dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Eko Ady R.

Sekira pukul 15.00 Wib, Awal berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 subs 362 KUHPidana.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 1 daun jendela kaca dan 2 daun jendela kayu.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai