CALEG GOLKAR

Rusak Jendela Kios, gasak HP Dan Uang, Eh Ketangkap, Nasib…Nasib

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Team Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil mengamankan tersangka GL (19), warga kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Minggu (05/11/2023) sekitar pukul 20.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM melalui Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Iptu Eko Ady R SH, MH saat dikonfirmasi, Senin (6/11/ 2023) di ruang kerjanya membenarkan penangkapan tersangka GL dengan kasus pencurian dengan pemberatan.

Lanjut Eko lagi, awalnya Jumat (3/112023) sekitar pukul 04:00 Wib tersangka GL telah melakukan pencurian uang sebesar Rp 300.000, serta satu unit handphone merek Oppo A37 warna silver milik seorang pedagang atas nama SMS (46), warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp1.100.000, lalu melapor ke Polsek Datuk Bandar.

Selanjutnya Minggu (5/11/2023) sekitar pukul 20.00 Wib dari hasil penyelidikan bahwa tersangka GL sedang berada di seputaran Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.

Tak ingin buruannya kabur Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R, SH, MH bersama tim langsung berangkat menuju ke lokasi yang di maksud, dan berhasil mengamankan tersangka GL berikut barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A37 warna silver, dan dua potong kayu jerjak jendela.

Kemudian tersangka GL diintrogasi dan tersangka mengakuinya, kemudian tersangka menerangkan bahwa cara pelaku melakukan pencurian tersebut dengan terlebih dahulu merusak jendela rumah korban, lalu masuk ke dalam kios di bagian depan rumah dan mengambil uang tunai sebesar Rp300.000, dan 1 (satu) unit handphone Oppo A37 warna silver.

Kemudian team membawa tersangaka dan barang bukti Ke Mako Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, sementara terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 subs 362 dari KUHPidana.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai