CALEG GOLKAR

Rusak Plafon Salon, Gasak Barang-barang, Pria Ini Diciduk

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil menciduk Deny Panjaitan (38), di Jalan RA Kartini Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (14/06/2022) sekitar pukul 16.30 Wib.

Warga Jalan Alteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH. SIK melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan tersangka diamankan atas laporan dari Nurainun (37), warga Jalan MT Haryono Gang Bakung, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/54/VI/2022/SPK/Polsek DTB/Polres T.Balai/Poldasu Tanggal 11 Juni 2022.

Kejadiannya, Selasa (07/06/ 2022), diketahui sekitar pukul 09.30 Wib, telah terjadi pencurian terhadap barang milik Nurainin satu unit televisi 21 inchi merk Samsung, satu unit mesin genset, satu buah plang salon, satu buah kompor gas, satu buah tabung gas, satu kotak celengan yang diperkirakan berisi uang sebanyak Rp500.000.

Tersangka masuk dengan cara merusak plafon salon Nur Ainun, selanjutnya masuk ke dalam dan langsung mengambil barang-barang berharga serta uang milik Ainun. Atas kejadian tersebut korban Ainun mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000, selanjutnya korban Ainun datang ke Polsek Datuk Bandar membuat pengaduan atau laporan Polisi.

“Berdasarkan hasil Laporan tersebut selanjutnya team melakukan penyelidikan terhadap tersangka kasus pencurian, dan hasilnya di dapat gerak gerik tersangka pencurian tersebut bernama Deny Panjaitan, selanjutnya Selasa (14/06/ 2022) sekitar pukul 16.00 Wib, tersangka Deny sedang berada di Jalan RA Kartini, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” jelas Sinaga.

Tidak ingin buruan lepas team unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R,langsung bergerak ke lokasi yang di informasikan, dan sekitar pukul 16.30 Wib, tersangka berhasil di amankan dan langsung di boyong ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Deny berupa 1 unit televisi 21 inchi merk Samsung dan 1 kotak celengan. Tersangka melanggar Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai