CALEG GOLKAR

Rusunawa Digerebek, 3 Orang Diamankan, 2 Positif Makek, 1 Dipulangkan

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Polres Tanjungbalai menggerebek Kampung Narkoba (GKN), di Rusunawa IV Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sabtu (02/07/2022) sekitar pukul 17.00 Wib.

Sebelum melakukan penggerebekan Kasat Reserse malaksakan apel terlebih dahulu yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Reynold Siahaan SH dalam rangka Gerebek Kampung Narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi SH SIK, melalui Kasi Humas Polres TanjungbaIai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, GKN yang dipimpin Kasat Resnarkoba bersama personel yang terlibat melakukan penggerebekan salah satu tempat yang sering digunakan, untuk penyalahgunaan narkotika, tepatnya di Rusunawa IV Lingkungan IV Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, yang diduga telah maraknya penyalahgunaan narkoba.

“Penggeledahan di lakukan disekitar lokasi rumah kosong dan hasilnya ditemukan satu buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman plastik merek larutan Cap Kaki Tiga, dan di bawah tangga rusunawa juga ditemukan satu buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol minuman plastik merk V-zone,” ucap AKP AD Panjaitan.

Lanjut AKP AD Panjaitan lagi, Kasat Resnarkoba didampingi Kepling memberikan penjelasan tentang penggerebekan di Rusunawa IV, yang sering digunakan menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Kemudian Kasat Resnarkoba memberikan imbauan kepada masyarakat Rusunawa IV, agar tidak terlibat peredaran narkoba, dan segera memberitahukan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba.

Dari hasil lokasi GKN diamankan tiga orang laki-laki selanjutnya dilakukan tes urine dengan hasilnya dua orang urinenya positif mengandung metafitamin dan satu orang urinenya negatif. Tiga orang yang diamankan yaitu Irvan Nuansa Tarigan (29), warga Desa Sungai Apung, Dusun II Kelurahan Kualo Hilir, Kecamatan Labuhan Batu Utara (urine positif). Andika (28), warga Desa Simpang IV Dusun IV, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan (urine positif) dan Zulkifli (31), warga Jalan Sei Citarum Lingkungan VII Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso (urine negatif).

Kedua orang yang positif urinenya dibawa langsung ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diambil keterangan, dan dilakukan assesmen medis ke BNN Kota Tanjungbalai. Kemudian akan diserahkan ke Panti Rehabilitasi Swasta (ATC) Tanjungbalai, sedangkan yang urinenya negatif dikembalikan kepada keluarganya.

Sementara dari hasi Gerebek Kampung Narkoba barang bukti yang ditemukan di Rusunawa IV Jalan Sei Agul Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai berupa satu buah alat isap sabu (bong) terbuat dari botol minuman plastik merk V-Zone dan satu buah alat isap shabu (bong) yang terbuat dari botol minuman plastik merek larutan Cap Kaki Tiga.

Adapun kekuatan Personil Polres TanjungbaIai saat melakukan GKN adalah Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi SH, Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu Syahrul Efendi Rambe, Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ipda Hendra A Karo-Karo SH, Kanit Idik II Satresnarkoba Ipda Natal Tamba.

Personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai sebanyak 7 orang, personil Sat Sabhara Polres Tanjungbalai sebanyak 10 orang, personil Sie Propam Polres Tanjungbalai 1 orang, personel Polsek Sei Tualang Raso 2 orang, Satpol PP Kota Tanjungbalai 5 orang, BNN Kota Tanjungbalai 8 orang, Bhabinkamtibmas Polsek Sei Tualang Raso 1 orang, Babinsa 1 orang, Lurah Sei Raja dan Kepala Lingkungan Kelurahan Sei Raja.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai