CALEG GOLKAR

Sakit hati, Sepeda Motor Ditabrak, Lalu Duel, 1 Tewas Ditikami, 1 Masuk Penjara

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Polres Tanjungbalai mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang menewaskan Abdul Aziz (38), warga Jalan DTM Abdullah Komp Mjur Lk-IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Tersangka pelaku yang diamankan CP alias Ican (36), warga Jalan Beting Seroja Lingkungan I, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Dalam konferensi pers yang digelar Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Jumat (23/12/2022), di halaman ruang Sat Reskrim Mapolres Tanjungbalai Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Kabag Ops Kompol Damos C Aritonang, SIK, MH, Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, SH, KBO Sat Reskrim, Iptu K Sitepu
, Kanit Tipidter Ipda M Reza Fahrurrozy, STrK dan wartawan itu terungkap, barang bukti yang disita dari tersangka 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi dengan panjang keseluruhan 16 cm, gagang terbuat dari kayu di satu ujung, gagang diikat dengan karet
, 1 (satu) jaket hoodie warna abu-abu terdapat bercak darah, 1 (satu) kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru.

Selain itu polisi juga menyita 1 (satu) buah flashdisk bermuatan rekaman CCTV, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah tanpa plat dengan no rangka MH331B002BJ640673 dan no mesin 31B-640714.

Keterangan tersangka, dia sakit hati terhadap korban, sehingga nekat menghabisinya. Tersangka dijerat melanggar Pasal 338 Subsidair 351 ayat (3) dari KUHPidana, ancaman hukuman penjara 15 tahun atau 7 tahun.

Sekadar diketahui, kejadian
di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, tepatnya di depan Toko Roti Ani, Senin (5/12/2022) sekira pukul 23.45 lalu.

Tersangka menabrak sepeda motor yang dikendarai korban Abdul Aziz dan saksi Atika Rahmi dari arah belakang, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah.

Setelah itu, tersangka juga meninju sebanyak 2 kali dengan tangan kanannya ke arah rusuk kanan korban. Akibatnya, korban dan saksi pun terjatuh ke aspal kemudian tersangka mengambil sebilah pisau yang disimpan di batok sepeda motor, tepatnya di master rem depan sepeda motornya.

Sempat terjadi perkelahian di antara tersangka dan korban, namun saat itu tersangka belum mengggunakan pisau yang telah dipegangnya. Perkelahian itu berlangsung hingga ke tengah Jalan Jenderal Sudirman.

Saat itu tersangka melayangkan 1 kali tinju dengan tangan kirinya dan 3 kali tikaman dengan tangan kanannya, yang mana posisi pisau digenggam tersangka dengan tangan kanan, dan mata pisau di sisi jempol mengarah ke depan.

Tikaman itu mengarah ke dada korban. Perkelahian itu sempat dilerai oleh saksi Atika Rahmi, tapi kembali berlanjut di tengah Jalan Sudirman dengan posisi tersangka dan korban berjarak ± 1 meter.

Lalu Atika Rahmi menarik tubuh korban ke tepi Jalan hingga korban terjatuh. Kemudian tersangka pun langsung menghampiri tubuh korban hingga berposisi tersangka di atas tubuh korban dan berjarak hanya ± 30 centimeter.

Selanjutnya tersangka menikam korban secara bertubi-tubi dengan tangan kanannya, dengan posisi mata pisau di sisi kelingking mengarah ke bawah, dan tersangka menikam ke bagian punggung korban.

Saat itu korban masih melakukan perlawanan hingga pisau tersangka terjatuh ke aspal ke sisi kiri tersangka dan berjarak 1 meter. Lalu tersangka dan korban kembali berkelahi dengan posisi tersangka tetap menindih tubuh korban dari atas sedangkan korban dibawah.

Perkelahian itu terhenti karena tersangka melihat korban hendak mengambil sebuah batu, lantas tersangka melepaskan tindihan dan mengambil kembali pisau yang telah terjatuh kemudian tersangka mendorong sepeda motornya ke arah bundaran PLN, dan meninggalkan tempat kejadian.

Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada serta bagian pungggung yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polisi yang mengtahui peristiwa tersebut langsung turun ke TKP dan melakukan olah TKP, serta mencari identitas pelaku. Sedagkan korban dibawa ke RSUD Kota Tanjung Balai.

Berbekal identitas pelaku yang sudah diketahui, Kasat Reskrim melakukan pengejaran di beberapa tempat yang diduga tempat pelarian Ican yakni ke Air Batu, Kisaran, Batu Bara, Bagan Asahan, Air Joman bahkan ke Sungai Sembilang.

Dalam kurun waktu lebih kurang 5 hari, tersangka Ican akhirnya menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri. Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetyo SH saat melakukan penggeledahan di rumah orangtua pelaku 2 hari pasca kejadian sempat bertemu dengan keluarga pelaku yakni ayah dan ibu, serta adik perempuannya dan mengimbau untuk segera menyerahkan diri, dan bila tidak menyerahkan diri maka pihak kepolisian akan memberikan tindakan tegas dan terukur bila bertemu.

Ternyata imbauan tersebut diindahkan oleh pelaku dan keluarganya. Selanjutnya mereka membawa tersangka Ican ke Polres Tanjung Balai, Minggu (11/12/2022). (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai