CALEG GOLKAR

Satlantas Polres Tanjungbalai Tindak Tilang Teguran 24 Roda Dua dan 10 Roda Tiga

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungbalai melaksanakan Operasi Zebra Toba 2022, guna melaksanakan imbauan dan peneguran terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, Senin (10/10/ 2022) sekitar pukul 15.00 Wib di beberapa titik lokasi wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM, melalui Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP Hotlan Wanto Siahaan mengatakan Operasi Zebra Toba 2022 yang dilaksanakan gunanya adalah agar masyarakat taat akan peraturan ber lalu lintas.

“Ada pun lokasi atau tempat yang kita laksanakan kegiatan operasi Zebra yaitu di Jalan Jenderal Sudirman depan SMP Negri 1 Simpang RSUD, Bundaran Polres,Simpang POM AL,Simpang Jembatan Tabayang dan Jalan Gereja Simpang Lampu Merah,” ucap Kasat.

Sementara itu, katanya, bagi pengendara yang tidak memakai helm di berikan Tilang Teguran kepada pengendara sepeda motor dan Becak Bermotor (Betor) yang tidak memakai helm SNI, serta mengimbau kepada pengendara dalam rangka Operasi Zebra Toba 2022 agar tetap mematuhi peraturan berlalulintas.

“Untuk hari ini kita telah malakukan tindakan berupa tilang teguran terhadap pengendara sepeda motor atau roda dua (R2) sebanyak 24 unit dan pengendara becak bermotor atau roda tiga (R3) sebanyak 10 unit,” lanjut Kasat Lantas, AKP Hotlan Wanto Siahaan lagi.

Amatan di lapangan personel Satlantas Polres Tanjungbalai yang melaksanakan kegiatan Operasi Zebra Toba 2022 dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP HW Siahaan, serta diikuti juga oleh KBO Satlantas dan para Kanit Satlantas Polres Tanjungbalai serta personel Satlantas Polres Tanjungbalai.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai