Suami Istri Asal Sungai Kepayang Asahan Kompak Jual Sabu, Segini Barang Buktinya
Tanjung Balai (medanbicara.com)-Team Sat Resnarkoba berhasil Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan sepasang suami istri, warga Asahan di dalam rumah yang berada di Jalan Protokol, Sei Kepayang Dusun II, Desa Sei Tualang Pandau, Kec Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (09/01/24) sekitar pukul 03.00 Wib.
Suami istri tersebut J (36), warga Dusun II Sei Tualang Pandau, Kec Sei Kepayang Barat, Kab Asahan dan M alias S (35), warga Dusun II Sei Tualang Pandau, Kec Sei Kepayang Barat, Kab Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP. R Silalahi SH saat dikonfirmasi mengatakan, Selasa 09 Januari 2024 personel Satres Narkoba Polres Tanjung balai dipimpin Kanit I dan Kanit II Sat Narkoba bersama dengan 4 personel melakukan penindakan terhadap kasus narkotika.
Dimana sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki laki yang diketahui bernama J memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, dan pil ektasi sering mengedarkan narkotika tersebut di tempat hiburan malam di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Kota Tanjung Balai.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut tim mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah, yang terletak di Jalan Protokol Sei Kepayang Dusun II, Desa Sei Tualang Pandau, Kec Sei Kepayang Barat, Kab Asahan.
Kemudian, personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak menuju rumah tersebut dan mengamankan satu orang laki laki, dan satu orang perempuan yang berada di dalam rumah tersebut.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati kedua orang tersebut dengan didampingi Kepala Dusun setempat.
Personel berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan 1 bal plastik klip transparan kosong, 2 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,29 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi 2 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,79 gram.
Kemudian ditemukan di dalam sebuah tas warna hitam milik perempuan M alias S, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,96 gram, 1 buah pipet runcing/sekop dan uang tunai Rp.536.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika.
Didapat juga 1 buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan 2 buah timbangan elektrik dan 1 ball plastik klip transparan kosong.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap J dan M alias S mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik mereka yang didapat dari seorang laki-laki yang bernama A (lidik) dan G (lidik).
Selanjutnya tim opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan kerumah A yang beralamat di Jln Pendidikan Gg Tembakau, Lk I, Kel Semula Jadi, Kec Datuk Bandar Timur, dan melakukan penggeledahan rumah bersama kepling setempat, namun tidak ada ditemukan saudara A, maupun barang bukti lainnya.
Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Yo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Vin)