CALEG GOLKAR

Suami Istri Ini Digerebek Lagi Main ‘Barang Enak’, Selanjutnya…

Pasangan suami istri, AM (baju hijau) dan FA (baju biru gelap). (tsn/iki)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai menangkap pasangan suami istri yang diduga mengedarkan ‘barang enak’ pil ekstasi, Rabu (5/9/2018) petang.

Pasangan suami istri tersebut berinisal AM (20) dan istrinya FA (21), yang merupakan warga perumahan PNS Kelurahan Siraja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Kepala BNNK Tanjungbalai, AKBP H Edi Mashuri Nasution mengatakan pasutri tersebut ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Gaharu Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Dari penangkapan itu, petugas menyita 63 butir pil ekstasi merek kenzo berwarna oranye, uang tunai senilai Rp200 ribu, 2 Kartu Tanda Penduduk, 2 SIM A, 2 kartu ATM, 2 dompet, 2 unit HP, selembar STNK dan sepeda motor.

"Penangkapan pasutri ini berdasarkan informasi masyarakat, dan tersangka merupakan target operasi BNN," kata AKBP Edi Mashuri didampingi Kasi Berantas, AKP P Manurung saat temu pers di gedung BNN setempat, Kamis (6/9/2018).

Edi menambahkan, dari pemeriksaan kedua tersangka mengaku memesan ekstasi tersebut dari seseorang dan telah melakoni bisnis haram itu sejak dua bulan terakhir.

Selain itu dari pengakuan tersangka, lanjut Edi, 63 butir barang bukti ekstasi itu semula berjumlah 70 butir dimana 3 butir sudah terjual dan 4 butir lainnya dikonsumsi sendiri.

"Ekstasi tersebut dijual mereka dengan harga Rp180 hingga Rp200 ribu per butirnya," sebut Edi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna kepentingan dan pengembangan lebih lanjut.(tsn/kom)

Mungkin Anda juga menyukai