CALEG GOLKAR

Suami Istri Ini Kompak Jual Sabu

Tanjung Balai (medanbicara.com) – Polres Tanjung Balai berhasil menangkap sepasang suami istri dalam kasus peredaran narkoba di rumahnya, Jalan MT Haryono Gang Pandan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai, Rabu (21/8).

Dari penangkapan pasangan suami istri ini yakni, Haidir Manurung (53) dan Indriati (48), petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Hasman (50).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan Kamis (22/8) mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukkti 13 paket plastik berisi sabu dengan berat kotor 3.71 gram.

Selain itu, petugas juga menyita 1 hp, uang Rp70 ribu, 2 lembar tisu warna putih, 1 tas kain warna orange, 1 bungkus kotak rokok merk sempurna, 1 buah pipet sebagai sendok, 1 buah box plastik warna kuning merk forvita dan 2 bal plastik kecil transparan.

"Tersangka Hàidir Manurung ini merupakan residivis dalam kasus narkoba dengan Vonis 7 tahun penjara, dan bebas bebas pada tahun 2017 lalu" bebernya.

Menurut mereka, barang tersebut diperolehnya dari Hasman (50). Petugas pun berhasil menangkapnya dari kediamannya di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan II Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjung Balai.

Petugas sempat mengalami kesulitan saat akan meringkus Hasman, karena rumah tersangka terkunci. Petugas Tim Opsnal Narkoba yang dipimpin oleh KBO Narkoba Ipda Eko Adhy berkordinasi dengan Kepling setempat untuk masuk ke dalam rumah, dan tersangka ditemukan bersembuyi diatas asbes rumahnya.

Petugas pun menggeledah seisi ruangan dan menemukan satu bungkusan plastik berisi sabu seberat 1,94 gram yang disembunyikan di celah-celah dinding papan rumahnya. Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Satres Narkoba Polres Tanjung Balai. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai