CALEG GOLKAR

Sudah Ditegur Satpol PP, Tumpukan Bahan Material di Jalan Pahlawan Tanjungbalai Belum Dipindahkan

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Bangunan 3 lantai 1 pintu yang berada di Jalan Pahlawan, tepatnya di depan Stadion Sepak Bola, Kota Tanjungbalai, menumpukkan bahan materialnya di bahu jalan, dan sangat membahayakan bagi pengguna jalan saat melintas.

Hal ini sudah hampir berlangsung 6 hari sejak ditegur oleh salah satu petugas Satpol PP selaku Kabid Penegakan UUD Kota Tanjungbalai, dan Selasa (06/07/2021) saat wartawan melintas di depan bangunan masih menumpuk bahan material batu krikil yang berada di pinggir jalan. Tampaknya pemilik bangunan dan pengawas bangunan tersebut tidak menanggapi imbauan pemerintah.

Seperti diketahui bersama bahwa menumpuk bahan material di pinggir jalan tidak dibenarkan hingga sampai 1×24 jam, sebab menyalahi aturan yang berlaku dan berdampak membahayakan bagi pengguna jalan.

Meletakkan/menumpuk bahan material bangunan melanggar Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 28 Ayat 1 UU LLAJ Junto Pasal 274 Ayat 1.

Sebelumnya petugas Satpol PP Kamis (1/7/2021) telah mengingatkan dan menegur pengawas bangunan, pengawas bangunan berjanji batu krikil akan dipindahkan, dan dimasukkan ke dalam, tapi nyatanya pengawas dan pemilik bangunan sepertinya tidak menghiraukan aturan.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai