CALEG GOLKAR

Tak Dibelai Istri, Ayah Durjana Embat Anak Kandungnya Berusia 14 Tahun, Eh…Ketagihan Sampek 3 Kali Show

Tersangka saat ditunjukkan polisi. (ant)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com) – Tim Gurita Polres Tanjungbalai menangkap RGM (44 tahun), warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Tersangka dilaporkan diduga mencabuli anak kandungnya sebut saja Mekar.

Perbuatan ayah durjana yang tega menggauli putrinya berusia 14 tahun itu terjadi berulang kali akibat tidak mendapat jatah ranjang dari sang istri.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Selasa (30/7) malam mengatakan, perbuatan yang dilakukan RMG terhadap anak kandungnya lepas dari pengawasan pihak keluarga maupun kerabatnya.

Tersangka diamankan oleh Timsus Gurita Polres Tanjungbalai berdasarkan Laporan paman korban dengan Laporan Polisi Nomor LP/192/VII/2019/SU/ResT.Balai/Tanggal 25 Juli 2019.

Sesuai keterangan korban kepada penyidik, perbuatan ayah kandungnya ini dilakukan tersangka sebanyak tiga kali. Terakhir, Sabtu (6/7/2019) sekitar pukul 13.00 Wib.

"Saat itu korban sedang tiduran di dalam kamarnya, tersangka mendatangi korban ke dalam kamar dan terjadilah perbuatan cabul itu," ujar AKBP Irfan Rifai.

Aksi tersangka, kata Kapolres, sempat mendapat perlawanan dari korban, namun korban yang tidak berdaya hanya bisa pasrah dan kesempatan itulah yang dipergunakan tersangka mencabuli darah dagingnya.

Ketika tersangka melampiaskan hawa nafsunya, seorang tetangga datang ke rumah tersebut dan secara otomatis perbuatan bejad tersangka terhenti.

"Merasa menjadi korban hawa nafsu dan tidak terima atas perbuatan ayah kandungnya, korban menceritakan hal itu kepada pamannya dan langsung melaporkannya ke Polres Tanjungbalai," kata Kapolres.

AKBP Irfan Rifai menambahkan, tersangka sudah ditahan terhitung sejak Selasa (30/7) atas sangkaan melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak (anak kandung) sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Karena perbuatan tersangka digolongkan dalam hubungan sedarah atau inses, maka dapat ditambah hukuman sepertiga dari ancaman hukuman pokok," kata Kapolres. (ant)

Mungkin Anda juga menyukai