CALEG GOLKAR

Tak Tahu Dikibusi, Polisi Nyamar Beli Sabu Diladeni, Anak ABG Nyangkut

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Satuan Reserse Narkoba (Satre Narkoba) Polres TanjungbaIai mengamankan anak baru gede (ABG), RPT (19), warga Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Jumat (05/08/2022) sekitar pukul 00.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi mengatakan, penangkapan tersangka bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Taqwa Lingkungan I, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu – sabu.

Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melaksanakan under cover buy, petugas yang menyamar memesan sebanyak dua gram narkotika jenis sabu seharga Rp1.200.000, dan dengan kesepakatan transaksi di Jalan Taqwa, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Lanjut Kasat, tersangka RPT yang sudah membawa narkotika diduga sabu-sabu yang dibalut dengan tissue, dan potongan plastik asoy warna hitam menyerahkan paket. Lalu petugas yang dalam penyamaran langsung menangkap RPT dan di bantu team Satnarkoba.

Dari tersangka disita satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,15 garam, selanjutnya team langsung menginterogasi terhadap RPT dan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memang miliknya yang didapat dari seorang berinisial Z. Kemudian dilakukan pencarian terhadap Z, namun hingga kini belum berhasil ditangkap.

Selanjutnya team menuju ke rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan di Jalan Jend Ahmad Yani, Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut team menemukan lagi barang bukti di duga narkotika jenis sabu berat kotor 66,9 gram, 2 buah timbangan elektrik, 2 bal plastik kosong klip transparan dan 2 buah pipet sekop serta barang bukti lainnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tanjungbalai.

Sementara barang bukti yang berhasil disita Petugas dari tersangka yaitu Satu bungkus plastik sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 2,15 gram, 1 lembar potongan tisue, 1 lembar potongan plastik asoy warna hitam. uang tunai Rp120.000, 1 unit handphone android merk iPhone warna gold, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,60 gram, 8 bungkus plastik kosong klip transparan, 2 buah pipet sekop, 1 buah dompet kecil warna hitam, 2 buah timbangan elektrik, 8 bungkus makanan ringan kuaci merk naraya, 8 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 41,9 gram.

Satu bungkus plastik transparan merk naraya, 2 plastik kosong klip transparan, 1 buah tas plastik warna cokelat, 1 buah dompet warna orange, 4 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat kotor 6,68 gram, 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 17,72 gram, 1 buah dompet warna pink, 2 bal plastik kosong klip transparan, 1 buah sepeda motor merk Scoopy warna gray tanpa plat.

Jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai sebanyak berat bruto 69,05 gram. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) tahun 2009 tentang Narkotika.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai