CALEG GOLKAR

Tersangka Pencuri Rumah Terekam CCTV, Ditangkap di Warnet, Ini yang Digasak…

Tersangka dan barang bukti saat diamankan. (Ist/Vin)

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Polsek Datuk Bandar mengamankan Irfan Pratama Putra (24), warga Jalan Jenderal Sudirman, Gang Kangkung I, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Sabtu (20/01/2021) sekitar pukul 03.00 Wib.

Tersangka pelaku membobol rumah milik Syahrudin Panjaitan, di Jln HM Nur, Gang Suka Ramai Lingkungan II Kelurahan, Pahang Kecamatan, Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Tersangka pelaku berhasil menguras harta benda milik korban dengan total Rp15 juta.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Sik, MH didampingi Kapolsek Datuk Bandar, Iptu R Sinaga, SH bersama Kanit Reskrim, Ipda Hendra A Karo-Karo, SH menyebutkan, aksi tersangka dilaporkan korban dengan nomor LP/14/II/2021/SU/Res T Balai/Sek Bandar tanggal 17 Pebruari 2021.

Menurut laporan korban, kejadian bermula, Rabu(17/02/2021) sekitar pukul 12.00 Wib. Saat korban pulang kerja melihat pintu samping rumah terbuka dan melihat isi rumah dalam kondisi berantakan, serta 1 unit Sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi BK 5145 QAI sudah tidak ada.

Kemudian, pintu kamar korban dalam keadaan rusak dan barang barang di dalam kamar tersebut berupa 1 buah BPKB sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi BK 5145 QAI warna merah hitam, 1 pasang sepatu merek Nike warna merah, 1 buah tas sandang merek Geiger warna hijau, 1 unit kamera merek Sony, 1 toples uang tunai koin logam, 1 lembar uang tunai kertas pecahan Rp100.0000, 2 buah jam tangan warna hitam, 17 buah gelang tangan logam aksesoris, 2 buah bros aksesoris, 1 buah cincin logam aksesoris dan 1 untai kalung logam aksesoris hilang.

Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Datuk Bandar.

Selanjutnya, Kapolsek Datuk Bandar, Iptu Rekman Sinaga, SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendra A Karo-Karo, SH melakukan penyelidikan. Hasilnya, aksi tersangka pelaku terekaman CCTV Msjid Al Ihsan, di Jln HM Nur Lingkungan II, Kel Pahang, Kec Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Petugas kemudian berkordinasi dengan Kepling serta masyarakat dan diketahui tersangka pelaku pencurian bernama Irfan Pratama Putra. Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar bersama personil lainnya melakukan penyelidikan keberadaan tersangka Irfan Pratama Putra S.

Berdasarkan informasi diketahui keberadaan tersangka di salah satu Warnet di Jln Anwar Idris, Kel Gading, Kec Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Personel Polsek Datuk Bandar melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam warnet tersebut.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi BK 5145 QAI warna merah hitam, 1 buah BPKB sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi BK 5145 QAI warna merah hitam, 1 lembar TNKB sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi BK 5145 QAI warna merah hitam, 1 pasang sepatu merek Nike warna merah, 1 buah tas sandang merek Geiger warna hijau, 1 unit kamera merek Sony, 1 toples uang tunai koin logam, 1 lembar uang tunai kertas pecahan Rp100.0000, 2 buah jam tangan warna hitam, 17 buah gelang tangan logam aksesoris, 2 buah bros aksesoris, 1 buah cincin logam aksesoris, 1 untai kalung logam aksesoris.

Tersangka mengaku melakukan pencurian di dalam rumah korban. Selanjutnya Kanit Reskrim lalu membawa tersangka berikut barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses selanjutnya.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai