CALEG GOLKAR

Terungkap! Gudang Penimbun Gas 3 Kg di Jalan Garuda Tanjungbalai Diduga Ilegal dan Tak Punya Kantor, Mau Dilaporkan Polisi dan Didemo Warga

Kordinator Daerah Association Indonesia Of Reformation Tanjungbalai Asahan (AIR), Emil Sanosa saat hendak bertemu pemilik gudang di Jalan Gaharu PT Timur Jaya. (gus)

TAJUNGBALAI (medanbicara.com)-Gudang di Jalan Garuda PT Timur Jaya, Kel Beting Kuala Kapias, Kec Teluk Nibung diduga tempat penimbunan dan peredaran tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi tidak memiliki izin usaha alias ilegal perlahan mulai terungkap.

Kordinator Daerah Association Indonesia of Reformation Tanjungbalai Asahan (AIR), Emil Sanosa kepada wartawan medanbicara, Kamis (10/10/19) mengatakan, memiliki bukti-bukti yang kuat kalau usaha itu diduga ilegal.

Salah satunya, usaha itu tidak memiliki kantor, sehingga mengindikasikan benar dugaan kuat adanya usaha siluman.

“Karena kita ketahui bersama setiap usaha Migas resmi ataupun legal tentunya memiliki manajerial yang jelas dibuktikan dengan adanya kantor kesektariatan, yang memiliki fungsi dalam menghimpun memonitoring maju dan berkembangnya suatu usaha,” katanya.

Dengan demikian, katanya, usaha tersebut diduga juga tidak terdaftar secara resmi di PEMKO Tanjungbalai dan terlepas dari beban pajak, sehingga merugikan negara.

“Maka para pekerja yang bekerja di usaha itu bisa jadi tidak terdaftar di Disnaker. Hal ini berdampak perlindungan yang tidak didapatkan sepenuhnya oleh pekerja karena tidak adanya payung hukum dan hal ini bisa mengarah pada dugaan pembudakan bagi pekerja,” katanya.

Menurutnya, pihaknya saat ini sudah melengkapi salinan laporan bukti kuat dari keseluruhan hasil pantauan dan investigasi dugaan aktivitas penimbunan dan peredaran tabung elpiji bersubsidi 3 kg, disertai dengan beberapa saksi dan tayangan video yang cukup menggambarkan dugaan usaha ilegal tersebut.

Menurutnya, ada dugaan praktek jual gas elpiji 3 kg secara ilegal, hal ini merupakan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi (Migas) yang tertuang dalam pasal 55 dengan ancaman kurungan 6 tahun penjaran dan juga pasal 53 huruf b,c dan d UU RI No tahun 2001.

Akibatnya, harapan masyarakat mendapatkan gas elpiji 3 kg bersubsidi secara mudah dan murah, bisa saja pemasarannya diduga tidak sesuai daerah operasi (DO) Wilayah Kota Tanjungbalai dan harganya tak sesuai harga eceran.

Emil menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat dan salinan bukti laporan atas dugaan adanya mafia gas yang dianggap kebal hukum kepada DPRD Tanjungbalai dan Polres Tanjungbalai. Pihaknya juga akan menggelar aksi unjuk rasa.

“Kami berharap dan menaruh kepercayaan penuh pada Kapolres yang baru AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH untuk dapat melakukan penyelidikan atas dugaan penimbunan dan peredaran gas elpiji 3 kg di Jalan Garuda PT Timur Jaya, Kel Beting Kuala Kapias, Kec Teluk Nibung dan memeriksa pemiliknya,” katanya.

Pemilik Gudang, Aleng ketika dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan.

Sekadar diketahui, pantauan wartawan di lapangan penimbunan gas elpiji 3 kg kerap beroperasi di salah satu gudang penyimpanan di Jalan Garuda atau lebih dikenal Jalan PT Timur Jaya, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Di lokasi itu juga terlihat adanya stasiun bahan bakar minyak solar dan motor tangki minyak solar, bengkel las besi dan beberapa kegiatan lainnya yang dapat mengancam keselamatan jiwa pekerja membahayakan masyarakat sekitar, karena tidak menggunakan alat pelindung perlengkapan kerja. (gus)

Mungkin Anda juga menyukai