CALEG GOLKAR

Terungkap! Penculikan Anak di Tanjungbalai Karena Utang Piutang Bisnis Narkoba

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH saat konferensi pers, di halaman Mapolres Tanjung Balai, Senin (8/2/2021). (Ist/Vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Peristiwa penculikan anak bernama Kevin Sinaga (14), di Jalan Abadi Tanjungbalai yang sempat membuat heboh warga di sana, Jumat (5/02/2021) lalu, akhirnya terungkap.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH saat konferensi pers, di halaman Mapolres Tanjung Balai, Senin (8/2/2021) menjelaskan, kejadiannya Jumat (5/2/2021) pukul 11.30 WIB, tepatnya di Jalan Abadi Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Awalnya, kata Putu, para pelaku berjumlah 5 orang mendatangi rumah korban dengan alasan mencari ayah korban, karena memiliki utang dengan para pelaku.

Saat kelimanya tiba di rumah korban, yang ada di rumah ibu korban, kakak korban dna Kevin. Kemudian para pelaku menyuruh ibu dan kakak korban mencari ayahnya.

Ibu dan Kakak korban pergi mencari ayahnya, sementara korban ditinggal di rumah sendirian bersama kelima tersangka.

Saat itulah korban ditarik paksa dan didorong masuk oleh pelaku masuk ke dalam mobil para pelaku dan dibawa kabur oleh 5 orang pelaku.

Nah, kebetulan ibu korban pulang. melihat anaknya dibawa para pelaku, ibu korban meneriaki para pelaku penculik. Tak pelak, warga yang mendengar terikan itu beramai-ramai mengejar para pelaku hingga sampai di Simpang Kawat, tepatnya dekat Polsek Simpang Empat.

Kemudian para pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dibantu masyarakat dan Polsek Simpang Kawat Polres Asahan.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan, Sairan Indra (42), warga Kampung Tarutung, Kecamatan Aek Kanopan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Zul Irwan (49), warga Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, serta Surya Darma (33), warga Dusun XII Kecamatan Gunting Saga, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Sementara dua orang lagi masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit mobil merek Wuling tipe Confero 1,5 DB MT Nomor Polisi BK 1277 ACD warna Starry Black.

Putu menambahkan, keterangan dari pelaku ayah korban memiliki utang jual beli narkoba jenis pil ekstasi.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 83 undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak subsider pasal 328 KUHP Pidana ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Putu.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai