CALEG GOLKAR

Terungkap! ‘Spiderman’ Tanjungbalai yang Diboyong Berdarah-darah dari Rumah Ibunya, Ternyata…

Bagong di Mapolres Tanjungbalai. (ist/vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com) – Terungkap! Surya Darma Sinaga alias Bagong (34), pria yang dijuluki ‘Spiderman’ yang diboyong polisi berdarah-darah dari kediaman orangtuanya di Jalan Sudirman/Simpang Jalan Abadi Kelurahan Tanjungbalai Kota II, ternyata ditangkap lantaran mencuri sepedamotor.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai, ABKP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/11/2019). Dijelaskan, Bagong ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/23/X/2019/SU/Res T Balai, tanggal 31 Oktober 2019.

“Tersangka melakukan pencurian sepedamotor Vario, BK 4112 QAI, milik Turisman (54), warga Jalan Melati Lingkungan 1, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai,” katanya.

Aksi itu dilakukan Bagong di Jalan Nangka Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Tanjungbalai Selatan, Kamis (31/10/2019) sekira pukul 2.30 Wib.

“Sepedamotor korban diambil di depan teras di dalam rumah keadaan motor terkunci. Korban kehiangan surat penting yang disimpan di bawah jok sepedamotor,” jelas Putu Yudha.

“Korban kemudian membuat pengaduan resmi ke Polres Tanjungbalai, Kamis 31 Oktober 2019, sekira pukul 14.15 Wib,” jelasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi bahwa pelakunya adalah Surya Darma Sinaga alias Bagong.

“Jadi, Jumat (1/11/2019) sekira pukul 13.30 Wib, polisi berhasil meringkus Bagong di Jalan Durian, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai saat berada di depan rumah warga, bersama sepedamotor hasil curian tersebut,” beber Putu Yudha.

“Saat ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan meneriaki personel lalu meminta tolong kepada masyarakat sekitar. Namun, tersangka masih berhasil diamankan angota,” urainya.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, hingga akhirnya diboyong ke kediaman orangtuanya di Jalan Sudirman/Simpang Jalan Abadi.

Di rumah tersebut, Bagong kemudian kembali melakukan perlawanan yang menyebabkan 3 petugas kepolisian mengalami luka-luka.

“Personel sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali, namun karena tidak dihiraukan, terhadap tersangka akhirnya dilakukan tindakan tegas /terukur yaitu menembak kaki sebelah kanan,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.

Setelah mendapat perawatan di RSUD Tanjungbalai, Bagong kemudian diboyong ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani penyidikan.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian sarang walet, kayu bekas bongkaran rumah di Jalan Abadi Tanjungbalai, namun korban tidak ada membuat laporan ke kantor polisi,” imbuh Putu Yudha lagi.

Sementara itu, terhadap personel yang terluka sudah dilakukan visum di IGD RSUD Tanjungbalai. Ketiganya mengalami luka lecet dan keseleo akibat perlawanan ayah 2 anak tersebut.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepedamotor Honda Vario warna hitam milik korban, pakaian dan celana yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit Honda Beat warna biru putih yang menggunakan nomor polisi palsu, BK 2542 VBM, tanpa BPKB/STNK dari pria yang sudah 3 kali menikah itu.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke (3e) subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (mdc/vin)

Mungkin Anda juga menyukai