CALEG GOLKAR

Tin…Tin…Udah Mulai Tua Masih Main Barang Enak, Begini Nih Jadinya

Tersangka diapit petugas. (Ist/vin)

TANJUNG BALAI (medanbicara.com)-Suryatin alias Atin (45), warga Jalan Jenaha, Lingkungan I, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai ditangkap petugas Polres Tanjung Balai karena kadapatan mengantongi narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (09/01/2021) sekitar pukul 16.30 Wib.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SH, SIK saat dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Minggu (20/02/2021), tersangka dibekuk berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan kegiatan tersangka.

Menurut Panjaitan tersangka tertangkap tangan personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di Jalan Lopat, Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir,Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai

Awalnya Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jln Lopat Lk V, Kel Pematang Pasir, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis sabu -sabu.

Atas informasi tersebut Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja melakukan penyelidikan. Kemudian team opsnal unit II langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Ketika personel melakukan penangkapan terhadap tersangka, personel menemukan 1( bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu terletak di depan tersangka, dan ditemukan juga digenggaman tangan sebelah kanan yang terbalut uang pecahan Rp2.000 sebanyak 1 bungkus kecil plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu.

Setelah itu team melakukan penggeledahan badan kepada tersangka dan didapat 3 bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, di kantong celana sebelah kanan depan tersangka.

Kemudian petugas menginterogasi kepada tersangka dan tersangka pun tidak bisa berbelit belit lagi dan mengatakan langsung bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari warga Jalan Jenaha, Kelurahan Pematang Pasir ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,96 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,53, gram, 3 bungkus plastik kecil klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,56 gram, sehingga berat kotor seluruhnya 3,05 gram serta
uang pecahan Rp2.000 sebanyak 4 lembar.

Tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider 112 Ayat 1 Undang Undang No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai