CALEG GOLKAR

TKI Ilegal Asal Aceh Kejegrek Bawa Sabu 8 Kg di Tanjungbalai, Ini Pengakuannya…

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai bersama Wakapolres, Kompol Edi Bona Sinaga, Kasat Intelkam, AKP Usrat Aminullah, Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, Kasat Polair, AKP Agung Basyuni dan Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan menunjukkan barang bukti 8 kg sabu-sabu. (vino)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Sat Intelkam Polres Tanjungbalai mengamankan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, M alias N (30), warga Aceh, karena kedapatan menyelundupkan sebanyak 8 kg sabu-sabu.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Kamis(25/7/2019) mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang terima personel Sat Intelkam tentang adanya sejumlah TKI ilegal dari Malaysia, yang akan memasuki wilayah Tanjungbalai dan diduga membawa narkotika jenis sabu.

Kemudian, Rabu (24/7) sekitar pukul 17.00 WIB, personel Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah perahu bermotor tanpa nama sedang bersandar dan menurunkan puluhan TKI ilegal di tangkahan milik oknum berinisial HA, di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.

Selanjutnya, seluruh TKI ilegal beserta nakhoda kapal langsir berintial A (40), warga Jalan Masjid, Kelurahan Kuala Silau Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara digelandang ke Mapolres guna pemeriksaan badan dan barang bawaan.

Hasilnya, dari sebuah tas milik M alias N ditemukan 8 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian dua bungkus plastik dibalut lakban merah dan enam bungkus plastik kemasan merek Milo.

Berat kotor narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan tersangka M, warga Dusun Tumpok Tengah, Desa Paloh Mampre, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara itu sebanyak 8.000 gram," ungkap Kapolres, Kamis (25/7/2019).

Selain sabu-sabu, lanjut Kapolres, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 tas ransel hitam, 1 unit HP Android dan sebuah passport atas nama M alias N.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka M mengaku tas ransel berisi sabu-sabu tersebut merupakan titipan seorang laki-laki berinisial CM di Malaysia untuk dibawa ke Kota Tanjungbalai dengan upah sebesar Rp5.000.000.

"Jika barang itu sampai di Kota Tanjungbalai akan dijemput oleh seseorang dan M akan diberi uang sebesar Rp5 juta," ungkap AKBP Irfan Rifai.

TKI yang turut diamankan sebanyak 43 orang termasuk M dengan rincian 32 orang laki-laki dan 11 orang perempuan. Terhadap 42 TKI ilegal telah dilimpahkan ke pihak Imigrasi Tanjungbalai. (ino)

Mungkin Anda juga menyukai