CALEG GOLKAR

Tompel…Tompel…Inventaris Sekolah Kok Digasak, Begini Nih Jadinya

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Sat Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan M Riat alias Tompel (29), warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, tepatnya di ladang sawit di belakang perumahan warga, Jumat (13/05/2022) sekitar pukul 18.45 Wib.

Tompel ditangkap berdasarkan Laporan tanggal 11 April 2022 di Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai oleh M Rizaldy Amnur (30), Wakil Kepala Sekolah MTs Binaan Kemenag Kota Tanjungbalai, warga Jalan Bambu Lingkungna III Kelurhaan Gading, Kecamatan, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK, melalui Kapolsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai, AKP Rekman Sinaga SH mengatakan, kejadiannya Minggu (6/5/2022) sekitar Pukul 02.00 Wib, telah terjadi pencurian barang-barang inventaris milik Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTS) binaan Kementerian Agama Kota Tanjungbalai.

Tersangka masuk ke dalam ruang guru dengan cara merusak seng gedung sekolah, kemudian mengambil barang barang inventaris milik sekolah. Atas kejadian tersebut kemudian M Rizaldy Amnur selaku Wakil Kepala di sekolah tersebut datang ke Polsek Datuk Bandar membuat pengaduan.

“Berdasarkan Laporan tersebut, maka selanjutnya Sat Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, selanjutnya personeil mendapat informasi bahwa M Riat alias Tompel adalah pelakunya yang kemudian ditindak lanjuti dengan menerbitkan surat perintah penangkapan, lalu pada hari Jumat 13 Mei 2022 diketahui bahwa Tompel sedang berada di seputaran Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, atau tepatnya di ladang sawit belakang perumahan warga,” sebutnya AKP Rekman.

Mendapat informasi keberadaan tersangka Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R, SH, MH, sekitar pukul 18.45 Wib, Tompel berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Datuk Bandar untuk dilakukan introgasi terhadap Tompel, kemudian tersangka tompel mengatakan bahwa satu unit loudspeaker aktif disimpan di rumahnya.

Tak ingin membuang waktu yang lama tim Sat Reskrim langsung berangkat menuju ke rumah Tompel untuk mengambil 1 unit loudspeaker aktif yang masih disimpannya, lalu membawa Tompel berikut barang bukti ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah 1 unit loudspeaker aktif merk Crimcon dan 1 potong baju kaos yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian, 2 unit layar monitor komputer, 2 unit Cpu komputer, 1 unit kipas angin.

“Atas perbuatannya Tompel ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Subs 362 dari KUHPidana,” ucap AKP Rekman Sinaga mengakhiri. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai