CALEG GOLKAR

Transaksi 2 Ons Sabu, Bayar Lewat Transfer, Eh Rupanya Yang Beli Polisi, Tiga Anak Teluk Nibung Nyangkut

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Team Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan tiga warga Teluk Nibung masing-masing, T alias TH (43), DR alias R (24) dan S alias B (49). Ketiganya diamankan di Jalan Letjen Soeprapto, Gang Rel Kereta Api Lk IV,Kel Sei Merbau,Kec Teluk Nibung, Sabtu (17/06/2023) sekitar pukul 15.40 Wib.

Dari ketiga tersangka Team Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 202,86 gram.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi Sik MM melalui Kasat Narkoba, AKP Silalahi SH saat dikonfirmasi membenarkan ada penangkapan tiga warga Teluk Nibung sekitar pukul 15:40 Wib di Jalan Letjen Soeprapto, Gang Rel Kereta Api.

Awalnya, kata R Silalahi, Team Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, adanya seorang laki-laki yang memiliki bahkan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya Team Satnarkoba di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi yang di berikan masyarakat tersebut, dan melakukan under cover buy kepada T alias TH, sekalian menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu sebanyak 2 ons (200 gram) dengan harga Rp 80.000.000.

Setelah disepakati tersangka T alias TH mengajak bertemu dan transaksi di Jalan Letj Soeprapto, Gang Rel Kereta Api Lk IV, Kel Sei Merbau, Kec Teluk Nibung, tepatnya di rumah milik S alias B,

“Setelah bertemu di tempat yang telah disepakati T alias TH menyuruh salah satu petugas yang menyamar sebagai pembeli untuk mentransfer uang sebanyak Rp80.000.000 baru kemudian narkotika jenis sabu tersebut akan diserahkan,” ucap R Silalahi.

Kemudian salah satu petugas yang menyamar sebagai pembeli pergi ke ATM Bank BRI bersama tersangka DR alias R atas suruhan dari tersangka T alias TH, sementara salah satu petugas Team Satnarkoba lainnya yang menyamar sebagai pembeli menunggu tersangka T alias TH menjemput narkotika jenis sabu di rumah milik S alias B.

Lanjut R Silalahi, tersangka T alias TH datang membawa narkotika jenis sabu lalu menunjukkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, seketika itu juga petugas tersebut menghubungi salah satu rekannya yang menyamar di ATM BRI dengan DR alias R.

Selanjutnya langsung mengamankan DR alias R dengan dibantu rekan opsnal lainnya yang sudah memantau. Setelah itu Team Opsnal bergerak menuju rumah S alias B untuk membantu salah satu petugas yang menyamar sebagai pembeli dan langsung mengamankan 2 (dua) orang laki-laki, T alias TH dan S alias B.

Kemudian Team Opsnal melakukan penggeledahan rumah milik S alias B dengan didampingi kepling setempat dan ditemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna putih yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik besar klip transparan, yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kamar mandi yang diakui T alias TH bahwa dia yang meletakkan diduga narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar mandi, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver di bawah meja ruang tamu, 1 (satu) buah kotak rokok xena warrior yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar kertas yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, 4 (empat) lembar kertas tiktak di atas rak baju di dalam kamar.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan didapat uang tunai Rp1.236.000 di saku celana sebelah kanan T alias TH yang di akuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap T alias TH dan mangatakan bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya mereka dan didapat dari seorang laki laki, hingga saat ini masih dalam pengejaran Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.

T alias TH, DR alias R dan S alias B serta barang bukti yang disita dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan,1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,44 gram, 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,42 gram, 2 (dua) buah plastik wrap transparan.

1 (satu) buah plastik asoy warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah handphone merk vivo warna putih, 1 (satu) buah handphone merk samsung warna putih, 1 (satu) lembar kertas buku tulis yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 5,73 gram, 4 (empat) lembar kertas tiktak.

1 (satu) buah kotak rokok xena warrior, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp1.236.000, jumlah keseluruhan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 202,86 gram. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai