CALEG GOLKAR

Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, di Gedung Serba Guna Wira Satya Polres Tanjungbalai, Jumat (25/8) pagi.

Ribuan barang haram tersebut dimusnahkan Polres Tanjungbalai dan Tim Labfor Polda Sumut, yang disaksikan para unsur Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Insan Pers/Media.

Walikota Waris mengapresiasi langkah polisi yang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi. Menurutnya hal tersebut telah menyelamatkan masa depan anak bangsa khususnya generasi penerus dan masyarakat Kota Tanjungbalai.

“Atas nama Pemerintah Kota Tanjungbalai kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Tanjungbalai terutama kepada Sat Narkoba yang berhasil mengungkap peredaran narkoba atau penyalahgunaan narkotika,” katanya menyampaikan pidato sambutan.

Waris juga berharap julukan Kota Narkoba terhadap Tanjungbalai dapat terhapuskan karena telah memalukan daerah.

“Label negatif daerah, Kota Narkoba di Sumut harus kita hapuskan bersama. Mari kita semua berupaya agar Narkoba di Tanjungbalai segera hilang dan musnah. Tidak ada lagi julukan negatif. Tanjungbalai adalah Kota Beriman, Kota Santri, Kota Ulama dan Kotanya Para Penghafal Al-Quran,” tegasnya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi dalam keterangannya menyampaikan jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu 16.197,91 gram, ekstasi 10.000 butir serta ganja 4,48 gram. Adapun yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut sebanyak 12 orang pelaku.

Acara pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik MM serta disaksikan oleh Wali Kota Tanjung Balai H Waris Tholib S.Ag MM Ketua MPC PP Kota Tanjung Balai H.Khosasih,Wakil Ketua DPRD Kota Tanjung Balai Surya Darma AR, dan Asisten III Administrasi Umum Pemko Tanjungbalai Dra Walman Riadi P Girsang M.A.P.

Kapolres Tanjungbalai dalam siaran persnya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita dari 6 kegiatan laporan polisi selama 3 bulan terakhir dengan 12 orang tersangka dan telah menyelamatkan masyarakat dari pengguna Narkoba sebanyak 181.979 orang.

Akibat perbuatan dari ke 12 orang tersangka tersebut telah melanggar pasal dengan ancaman hukuman Pasal 113 ayat (2) subs pasal 115 ayat (1) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

‘Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh instansi/lembaga dan lapisan masyarakat atas kerjasamanya mendukung kami untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, yang tidak akan dapat diselesaikan oleh pemerintah semata melainkan harus melibatkan seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, terutama di kota yang kita cintai ini yaitu Tanjung Balai yang masih marak dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kondisinya sampai saat ini belum mampu ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas,” katanya.

“Untuk itu marilah kita terus membangun komitmen secara pribadi bahwa kita harus serius dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika untuk mewujudkan Kota Tanjung Balai yang bebas dan bersih dari narkoba,”pungkas Kapolres.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai