Wali Kota Terima Kunjungan PT Jasa Raharja Kantor Cabang Medan Bersama Perwakilan Kisaran dan Samsat Kota Tanjungbalai

Wali Kota Tanjungbalai, H. Waris Thalib menerima kunjungan dari PT. Jasa Raharja Kantor Cabang Medan bersama perwakilan dari Kisaran dan Samsat Kota Tanjungbalai di ruang kaca rumah dinas Wali Kota pada hari Kamis (04/07/24).

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Wali Kota Tanjungbalai, H. Waris Thalib menerima kunjungan dari PT. Jasa Raharja Kantor Cabang Medan bersama perwakilan dari Kisaran dan Samsat Kota Tanjungbalai di ruang kaca rumah dinas Wali Kota  pada hari Kamis (04/07/24).

Adapun maksud dan tujuan kunjungan tersebut adalah untuk menjalin silaturahmi dan audensi perihal pajak kenderaan bermotor dan pemberitahuan informasi lainnya.

Wali Kota pada sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tanjungbalai telah memberitahukan informasi tentang pajak kenderaan bermotor, terutama informasi tentang penambahan dana dari pajak kenderaan bermotor yang akan masuk ke APBD Kota Tanjungbalai

Beliau juga berharap Pemerintah Kota bisa meningkatkan kerjasama dengan pihak PT. Jasa Raharja dan Samsat Kota Tanjungbalai guna meningkatkan pajak kenderaan bermotor.

Tampak hadir Pj Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tanjungbalai, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai beserta staf, perwakilan PT. Jasa Raharja Medan dan perwakilan dari Kisaran serta perwakilan dari Samsat. 

Diakhir acara dilakukan penandatanganan ikut membantu sosialisasi pembayaran pajak atau pernyataan komitmen dalam rangka peningkatan kepatuhan  dan meningkatkan penerimaan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib  Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ)  yaitu :

1. Menghimbau pegawai PNS  dilingkup pemerintah Kota Tanjungbalai untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas.

2. Melakukan pendataan kenderaan dinas yang ada di Kota Tanjungbalai 

3. Menghimbau pegawai PNS dilingkup Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk melakukan pelunasan pajak kenderaan baik yang dimiliki secara pribadi maupun kenderaan dinas tepat waktu guna menghindari denda keterlambatan agar mendapat hak perlindungan asuransi dari PT. Jasa Raharja.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai