CALEG GOLKAR

Walikota Tanjung Balai Serahkan Remisi Dan Siram Air Bunga Narapidana Dapat Remisi Bebas HUT Ke-78 RI

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Sebanyak 10 narapidana di Lapas Tanjungbalai dinyatakan bebas setelah mendapat remisi umum pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI. Penyerahan Remisi secara simbolis oleh Wali Kota H Waris Tholibkepada Narapidana, dilanjutkan penyiraman Air Bunga kepada perwakilan Narapidana yang menerima Remisi langsung Bebas.

Kesepuluh narapidana sebagai penerima remisi dan langsung bebas tersebut diantaranya, Fitra Andika Panjaitan, Supriadi, Sofyan Dalimunthe, Gogo Liamardo, Rajuardi Nasution, Is Muhadzir, Boy Fernandes Hasibuan, Arjun, Erwin Tanjung dan Ammeri.

Keseluruhannya merupakan warga Tanjungbalai. Mereka yang bebas termasuk dalam 827 narapidana yang mendapat remisi sesuai surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM pada peringatan HUT Ke-78 RI tahun ini.

Wali Kota H Waris Tholib, secara langsung menyerahkan surat pembebasan kesepuluh narapidana bersama Kalapas Sangapta Surbakti pada saat upacara penyerahan remisi di Halaman Lapas Kelas II B Tanjungbalai Jalan Pulo Simardan, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Kamis (17/8/2023).

Hadiri dalam acara itu Walikota Tanjungbalai H. Waris Thalib, S.Ag.,MM, Danlanal TBA Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang SE.DWC, mewakili Kapolres Tanjungbalai, Kasat Binmas Polres Tanjungbalai AKP Eddy Siswoyo, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Rufiana Br Ginting SH.MH, Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai Asahan Sangapta Surbakti, S.Pd., MH, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Yanti Suryani SH.MH, Kepala Imigrasi Tanjungbalai Wawan Anjaryono SH.MH, Mewakili Dandim 0208/ AS oleh Kasdim 0208/AS Mayor Inf Makmur Siahan, mewakili BNN Kota Tanjungbalai, Seksi Pembrantasan Raja Paulus Sinabang, Wadanki 3 yon B Sat Brimob Polda Sumut IPTU Ganti Nainggolan SH, serta Camat Datuk Bandar Timur Indra Adiguna S. Stp.

Dalam amanatnya, Wali Kota berpesan kepada 10 orang yang bebas, agar sepulangnya dari Lapas diharapkan dapat berkontribusi membangun daerahnya, membangun keluarga nya semakin lebih baik ke depannya.

“Harapan kita, agar narapidana yang bebas hari ini dapat kembali menjalankan kehidupan normal di keluarga dan di tengah masyarakat. Dan doa kami agar mereka tidak kembali lagi menjadi warga binaan di Lapas Tanjungbalai,” ucap Wali Kota.

Wali Kota H Waris Tholib juga berterima kasih terhadap Kementerian Hukum dan HAM, khususnya kepada Kalapas Tanjungbalai dan jajaran yang telah melakukan pembinaan terhadap napi dan sekaligus memberikan nasehat agar para napi bisa jera dari apa yang telah dijalani selama ini.

“Pemberian remisi ini merupakan motivasi kepada narapidana agar senantiasa berkelakuan baik.

“Maka harapan kita kepada narapidana yang bebas bisa bertaubat dan kembali ke jalan yang benar, kembali kepada keluarga dan masyarakat untuk mengikuti kegiatan sebagaimana kehidupan manusia biasa,” ucap Wali Kota.

“Jangan lagi mengulangi perbuatan melawan hukum. Bersyukur lah atas segala hal. Mulai hari ini silahkan jalani kehidupan normal bersama keluarga dan masyarakat,” pesan Wali Kota.

Saat ini jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Klas II B Tanjungbalai sebanyak 1.114 orang, sebanyak 827 orang mendapat remisi, dengan rincian

  • Remisi 1 bulan : 67 orang
  • Remisi 2 bulan : 75 orang
  • Remisi 3 bulan : 385 orang
  • Remisi 4 bulan : 223 orang
  • Remisi 5 bulan : 65 orang
  • Remisi 6 bulan : 12 orang

Menteri Hukum dan Ham yang disampaikan oleh pembina upacara menyampaikan, bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat Remisi Umum II, di mana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang.

“Saya ucapkan selamat atas Remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya
berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa
yang akan datang. Khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara, Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan
selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat,” katanya.

“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, Anak Bangsa dan Anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara,” sambungnya.

Menurutnya, Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur tentang hak dasar/serta merta dan hak bersyarat bagi narapidana dan tahanan. Hak remisi dan integrasi bukan sebagai hak serta merta yang diberikan kepada narapaidana/anak binaan, melainkan sebagai hak bersyarat. Dimana untuk mendapatkannya harus dengan memenuhi persyaratan tertentu terlebih dahulu. Pemberian hak tersebut dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak binaan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Pemberian hak bersyarat ini berlaku untuk seluruh warga binaan pemasyarakatan, kecuali bagi mereka yang haknya dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Dengan diberlakukannya undang-undang Pemasyarakatan yang baru ini diharapkan dapat mengurangi masalah klasik pemasyarakatan yaitu over kapasitas penghuni pada Lapas/Rutan di Indonesia.

“Saya kembali mengingatkan secara serius kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba di dalam Lapas/Rutan agar tidak menodai prestasi yang sudah kita capaiselama ini. Tidak ada toleransi bagi praktek-praktek penyimpangan semacam ini. Saya juga mengapresiasi setinggi-tingginya segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat Pusat maupun Daerah yang senantiasa selalu bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal,” katanya. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai