CALEG GOLKAR

Walikota Tanjungbalai Ditahan di Rutan KPK, M Syahrial Minta Maaf Kepada Warga Tanjungbalai…

Jakarta (medanbicara.com)- KPK akhirnya menahan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) selama 20 hari ke depan sejak 24 April sampai 13 Mei 2021 tepatnya Idul Fitri, di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Sementara dua tersangka lain telah ditahan terlebih dahulu sejak 22 April sampai 11 Mei 2021. Stepanus ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan Maskur di Rutan KPK Cabang Polisi Militer Kodam Jaya di kawasan Guntur, Jakarta.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan pada tersangka MS (M Syahrial) untuk 20 hari kedepan terhitung dimulai tanggal 24 April 2021 sampai dengan 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Sabtu (24/4).

Sebelumnya, Syahrial diumumkan sebagai tersangka sejak Kamis (22/4). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain.

Ketua KPK Firli mengungkap Robin menerima uang Rp 1,5 miliar dari Syahrial agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan. Suap diberikan setelah keduanya bertemu di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

“SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Firli dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.

M Syahrial menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh warga Tanjungbalai, akibat kasus korupsi yang kini menjeratnya sebagai tersangka.

Penyampaian maaf itu, disampaikan Syahrial saat digiring oleh pengawal tahanan dengan tangan terborgol dan memakai rompi oranye khas tahanan KPK untuk dibawa ke rumah tahanan.

“Ya, saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Tanjungbalai, (korupsi) yang sudah saya lakukan,” ungkap Syahrial di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).

Ia pun berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya tersebut. “Saya akan kooperatif akan memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK,” ucap Syahrial.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di rumah dinasnya di Jakarta Selatan dan menyampaikan ada penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di pemerintah Kota Tanjungbalai.

Atas perintah Syamddin, selanjutnya ajudan dia menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinasnya.

Syamsuddin langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti KPK.

Setelah pertemuan, Stepanus mengenalkan Maskur melalui telepon kepada Syahrial untuk membantu permasalahannya itu.

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur itu dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Dari uang yang telah diterima Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.

Sementara itu, Golkar Sumut menyebut Syahrial belum dicopot dari jabatan Ketua Golkar Tanjungbalai.

“Saat ini Golkar masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ini kan nahas yang bisa menimpa siapa saja yang memegang kendali, jabatan, di negara ini. Siapa saja bisa kena dampaknya kalau sudah nahas, yang jabatan negara ini,” kata Sekretaris Partai Golkar Sumut Ilhamsyah saat dimintai konfirmasi, Sabtu (24/4/2021).

Ilham mengatakan Golkar Sumut bakal menggelar rapat pimpinan terkait kasus Syahrial. Dia mengatakan Golkar Sumut mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Ya kami sebagai pengurus Golkar Sumatera Utara, ini kan tentu kami kan rapat pimpinan. Dengan pimpinan rapat, akan bagaimana tanggapan tentang Syahrial ini. Tapi belum ada rapat-rapat khusus. Kami melihat dulu kasusnya sampai ke ranah, mungkin nanti sampai ke pengadilan, mungkin nanti,” ujar Ilhamsyah.

Ilham mengatakan Syahrial belum dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Golkar Tanjungbalai. Meski demikian, dia mengatakan Golkar Sumut meminta Syahrial bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum.

“Belum. Kami melihat dululah kondisinya. Tapi kami yakin Syahrial itu memang diajari di Partai Golkar bahwa harus bertanggung jawab, patuh, dan taat pada hukum yang berlaku di Indonesia,” sebut Ilhamsyah.

Selain itu, Ilhamsyah berbicara tentang pertemuan Syahrial dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia mengatakan pertemuan itu terjadi sebelum dirinya masuk kepengurusan Golkar Sumut yang dipimpin Musa Rajekshah (Ijeck).

“Jadi begini, Pak Ijeck jadi Ketua Golkar itu kan November 2020. Kalau kita lihat dari Jubir KPK itu kan sebelum itu kan sudah ada di sana, sudah ada komunikasi (antara Azis dan Syahrial),” ucapnya. (dtc/gat/KC)

Mungkin Anda juga menyukai