CALEG GOLKAR

Warga Keluhkan Truk Pasir Galian C di Jalan Alteri Datuk Bandar

Aktifitas Galian C berada di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar. (Dev)

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Aktifitas penambang pasir atau lazim disebut galian C, di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai membuat resah warga sekitar.

Pasalnya, truk muatan pasir galian C menimbulkan debu tebal, layaknya kabut asap dan hal ini dapat mengakibatkan penyakit infeksi saluran pernafasan dan penyakit TBC. Selain itu bisa terjadi kecelakaan, akibat debu pasir mengenai mata dan merusak badan jalan.

Sekjen Jurnalis Nasional Indonesia (JNI), Santa Prisno Talembenua, SH di kantornya di Jalan Husni Thamrin, Rabu (5/8/2020) sangat menyesalkan pengusaha tambang pasir galian C karena acuh tidak perduli dengan kesehatan warga.

“Kepada aparat penegak hukum untuk segera menutup aktifitas tambang pasir galian C yang berada di Jalan Alteri. Kuat dugaan kami bahwa pengusaha pertambangan galian c tersebut tidak memiliki izin. Kami juga akan melaporkan hal ini ke Polda Sumatera Utara karena ini jelas mengganggu kesehatan masyarakat,” pungkas Santa. (Dev)

Mungkin Anda juga menyukai