CALEG GOLKAR

Warga Padang Lawas Main Barang Enak di TanjungbaIai, Eh… Terciduk

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sei Tualang Raso mengamankan Alfian Fahlevi (23), warga Jalan Karya Pembangunan, Kelurahan Tanjung Baringin Simarulak, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, diduga pengedar sabu, di Jalan Kereta Api, Lingkungan V Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Rabu (15/06/2022) dinihari.

Kapolres TanjungbaIai, AKBP Triyadi SH SIK, melalui Kasi Humas Polres TanjungbaIai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut team unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso yang dipimpin PS Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso langsung mendatangi tempat yang di informasikan tersebut. Tanpa menunggu waktu yang lama team Reskrim menemukan seorang laki-laki yang di informasikan, kemudian team Reskrim mendatangi tersangka.

Melihat ada kedatangan petugas tersangka berusaha mencoba untuk melarikan diri, namun berhasil diamankan.

Pada saat akan diamankan tersangka menjatuhkan tiga paket diduga narkotika jenis sabu dari tangan kanannya, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan pencarian barang bukti lainnya di sekitar tersangka, dan akhirnya petugas mendapatkan lagi dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dekat tersangka berada atau di tanah yang berjarak kira-kira setengah meter darinya.

Tersangka mengaku bahwa bungkus plastik klip yang diduga sabu itu benar miliknya, dan dijatuhkannya pada saat akan melarikan diri ketika melihat petugas datang, dan tersangka juga mengaku bahwa barang bukti tersebut di dapat dari Ibnu, di sekitar Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.

Tersangka membeli sebanyak setengah gram seharga Rp250.000, setelah itu sabu tersebut diketeng atau dipisah-pisahkan untuk menjadi 7 paket (plastik klip kecil) dan dipasarkan seharga 50.000 per paket, dimana 2 paket sudah laku terjual dan uang hasil penjualan sebagian sudah dibelanjakannya dan bersisa 40.000.

“Sedangkan sabu yang belum laku terjual sebanyak 5 paket disimpan di kantong saku depan celana pendek sebelah kanan, sambil menunggu pembeli datang,” ucap AKP AD Panjaitan lagi.

Tersangka mengedarkan sabu sejak sebulan yang lalu selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU No.35 Tahun2009 tentang narkotika,” lanjut AKP AD Panjaitan.

Dari warga Padang Lawas itu petugas berhasil mengamankan
barang bukti berupa lima bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,75 gram dan satu buah dompet warna cokelat serta uang sebanyak Rp40.000.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai