CALEG GOLKAR

WN Malaysia Kurir 15 Kg Sabu Divonis Mati, Temannya Seumur Hidup, Oknum Polisi 18 Tahun

Terdakwa saat mengikuti sidang. (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Tiga terdakwa kurir 15 kilogram sabu dijatuhi hukuman berbeda pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Senin (19/8/2019) kemarin.

Ketiga terdakwa, masing–masing Nurfahmizal, Diki Purwanto dan Agus Yanto, dihadirkan secara bergiliran untuk mendengarkan pembacaan vonis pada sidang tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Vera Yetty Magdalena didampingi dua hakim anggota, Salomo Ginting dan Ahmad Rizal, dalam amar putusannya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Nurfahmizal yang merupakan Warga Negara Malaysia.

“Terdakwa merupakan seorang warga asing dan kejahatan yang dilakukannya merupakan kejahatan trans negara dan terorganisir dengan jumlah barangbukti yang relatif banyak, dapat merusak tumbuh kembangnya generasi bangsa dan mengancam ketahanan nasional,” jelas Vera seusai pembacaan vonis.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah keterangan terdakwa Nurfahmizal dalam persidangan selalu berbelit–belit dan tidak memperlihatkan rasa penyesalan.

Untuk terdakwa Agus Yanto, hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan terdakwa Diki Puwanto, oknum polisi yang bertugas di Sat Intelkam Polres Tanjungbalai dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun.

Seusai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungbalai menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, ketiga terdakwa masing-masing dituntut hukuman penjara selama 19 tahun.

Kasi Intel Kejari Tanjungbalai AB Silitonga saat dikonfirmasi metro24jam.com sebelumna mengatakan, tuntutan hukuman 19 tahun penjara kepada ketiga terdakwa sudah sesuai dengan standar operasional perkara (SOP) Kejaksaan.

Di sidang sebelumnya (12/08/2019) dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari masing-masing penasehat hukum, terdakwa warga negara Malaysia tersebut dituntut 19 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang putusan tersebut dikawal aparat Polres Tanjungbalai. Di depan PN Tanjungbalai tersebut orasi oleh gabungan masyarakat dan aktivis beserta LAN Kota Tanjungbalai selama 5 hari berturut-turut demi mengawal sidang tersebut. Massa tak terima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak sesuai dengan kasus tersebut.

Setelah mendengarkan putusan vonis yang dibacakan Majelis Hakim kepada ketiga terdakwa, masyarakat dan aktivis yang melakukan aksi demo di depan Kantor Pengadilan Negri Tanjungbalai merasa puas dan para pendemo membubarkan diri karena keinginan mereka terkabulkan. (vin/mdc)

Mungkin Anda juga menyukai