CALEG GOLKAR

WN Malaysia Penyelundup 64,71 Gram Sabu Dalam Kondom Divonis Mati di PN Tanjungbalai

Warga negara Malaysia, Noorul Zaman bin Mohd Amin terdakwa kasus kepemilikan 64,71 gram sabu divonis hukuman mati pada persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (1/10/2019). (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Warga negara Malaysia, Noorul Zaman bin Mohd Amin terdakwa kasus kepemilikan 64,71 gram sabu divonis hukuman mati pada persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (1/10/2019).

Majelis Hakim yang diketuai Dr Salomo Ginting SH MH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sesuai dakwaan Primer Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara barang bukti berupa sabu dengan total berat keseluruhan 64,71 gram dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai Rp 400 Ribu dirampas untuk negara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa dengan didampingi penasehat hukumnya mengatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum, Siti Lisa SH menyatakan pikir-pikir.

Pada persidangan sebelumnya terdakwa dituntut 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sekadar diketahui, terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polres Tanjungbalai sesaat setelah tiba dari Malaysia di Pelabuhan Penumpang Teluk Nibung Tanjungbalai, Sabtu 9 Maret 2019.

Saat akan dilakukan pemeriksaan, dari terdakwa ditemukan barang bukti 2 buntalan berisi sabu yang dibalut dengan kondom di dalam perut yang dimasukkan melalui anus terdakwa. Dan satu buntalan lainnya disimpan dalam sepatu terdakwa.

Berat seluruh sabu tersebut sebanyak 64,71 gram yang diperoleh dari Helmi bandar narkoba warga Malaysia untuk dibawa ke Medan dengan upah RM2.000 Ringgit Malaysia.(vin)

Mungkin Anda juga menyukai