CALEG GOLKAR

Wow! Beredar Surat Penerimaan Pegawai Honorer di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjung Balai, Pelamar Kecewa Ternyata…

Surat penerimaan pegawai honorer yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup, Kota Tanjungbalai yang beredar. (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Beredar surat penerimaan pegawai honorer yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup, Kota Tanjungbalai. Surat edaran tersebut sudah diketahui banyak masyarakat.

Pantauan wartawan pelamar dari daerah luar banyak yang kecewa ketika memasukkan lamarannya di dinas tersebut, karena ditolak lamarannya sama staf jaga dengan alasan hanya untuk orang dalam dan perpanjangan masa kerja.

Siska (23), warga Kota Kisaran yang mau melamar ke dinas tersebut saat dikonfirmasi wartawan mengaku sangat kecewa.

“Kok Jadi gini bang. Tadi aku ngantarkan surat lamaran ke Dinas Lingkungan Hidup Tanjungbalai kan dibrosurnya itu kan bacaannya dikasihkan ke bagian umum, pas aku masuk bagian umumnya aku kasihkan sama petugas itu terus ditanya petugasnya dari bagian mana. Pertamanya aku bingung, jadi ku bilang bagian apa? Saya hanya mengantarkan surat lamaran,” katanya.

“Terus ku bilang bagian administrasi lah kan saya melamarnya sebagai administrasi umum,” sambungnya.

Menurutnya, petugas jaga itu kemudian bilang kalau itu untuk karyawan lama untuk registrasi ulang. Akibatnya, Siska kembali bertanya,” Berkasnya jadinya gimana?”

Saat itu, katanya, petugas itu nanya sama pegawai berpakaian dinas.

“Gimana saya pun enggak tahu karena di sini kadisnya pun lagi enggak di ruangan lagi keluar,” kata pegawai itu seperti ditirukan Siska.

Ujung-ujungnya, Siska disuruh membawa pulang berkasnya dan tidak diterima.

Hal senada juga dikatakan seorang pelamar yang tidak mau disebut namanya. Warga Jalan Batu 7 Kota Tanjungbalai dan warga Simpang Tiga Lomang Kabupaten Asahan itu datang ke Dinas Lingkungan Hidup membawa surat lamaran dan ditolak dengan alasan untuk orang yang bekerja di dinas tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai, Fitra Hadi saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp enggan berkomentar banyak.

“Dengan Pak Sekretaris saya dulu konfirmasi. Saya masih tugas luar bang,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai, Rahman mengatakan surat edaran tersebut setiap tahun dikeluarkan untuk honorer yang bekerja di dinas tersbut agar memasukkan lamaran kembali untuk perpanjangan SK tugas dan akan dievaluasi apakah mau lagi bekerja di dinas tersebut atau tidak.

Dikatakannya, untuk pelamar dari luar yang bukan bekerja di dinas tetap diterima berkas lamarannya dan masalah masuk tidaknya bekerja tergantung kebutuhan dan tidak dipungut biaya.

Sebelumnya diketahui Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tanjungbalai sudah menambah honorer beberapa orang dan sudah masuk bekerja.

Begini isi surat edaran tersebut bertuliskan melengkapi berkas surat permohonan lamaran kerja yang mencantumkan formasi yang dilamar 2 lembar, foto kopi KTP atau KK 2 lembar, foto kopi ijazah terakhir (bagi yang tidak memiliki ijazah agar melampirkan syarat keterangan dari kelurahan 2 lembar), pas foto warna ukuran 4×6, surat keterangan berbadan sehat dari dokter atau puskesmas satu lembar.

Adapun pendaftaran dimulai dari tanggal 9 sampai 13 Desember 2019, berkas lamaran dimasukkan ke dalam map warna merah untuk formasi pramu kebersihan jalan pengorekan saluran drainase dan pembabatan, mandor kebersihan kawasan pasar, mandor penyapu dan pengorekan.

Map berwarna biru untuk formasi sopir dump truk sopir becak jumbo, sopir kendaraan dinas, sopir becak standar dan tim satgas.

Map berwarna hijau untuk formasi penyuluh lingkungan, penyuluh adiwiyata, petugas TPA, petugas bank sampah dan petugas retribusi, petugas kompos.

Map berwarna kuning untuk formasi administrasi umum, administrasi anggaran, pramu kebersihan kantor, petugas pengaduan masyarakat, operator mobil penyapu jalan, kernet mobil penyapu jalan, operator bengkel, operator alat berat, petugas boat pengangkut sampah, petugas jaga kantor, petugas jaga malam TPA, operator kompaktor dan kernet kompaktor.

Berkas lamaran diserahkan langsung tanpa diwakilkan ke Sub Bagian Umum Perlengkapan dan Kepegawaian Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai pada jam kerja 7.30 WIB sampai 17. 00 WIB. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Tanjungbalai 4 Desember 2019 Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Tanjungbalai ditandatangani Fitrahadi. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai