CALEG GOLKAR

Wow! Curi Kereta di Parkir Indomaret, Digadai Rp700 Ribu, Uangnya Beli Pakaian Untuk Bergaya

Tersangka dan barang bukti ditunjukkan petugas. (ino)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Andi Gunawan (29), warga Batu 9, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan diringkus Timsus Gurita Polres Tanjungbalai, Minggu (28/7/2019).

Nelayan ini diringkus di Jalan Sipori-pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Tanjungbalai ketika mengendarai sepeda motor saat akan pulang ke rumahnya.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/18/VII/2019/SU/TJB/sek Teluk Nibung tanggal 27 Juli 2019 korbannya Desi Novita (25), seorang karyawan Indomaret, warga Dusun 4, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Desi mengatakan, pada hari Jumat (26/7/2019) korban yang berkerja sebagai karyawan Indomaret di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung memarkirkan sepeda motor Juliter Z warna hitam BK 6951 BAD miliknya di halaman parkir Indomaret.

Namun, alangkah terkejutnya korban setelah hendak pulang berkerja ke rumahnya sepeda motornya tidak berada di tempatnya. Korban bersama teman-temannya berusaha mencari namun tidak berhasil. Merasa sepeda motornya telah dicuri, korban pun membuat laporan polisi ke Polsek Teluk Nibung.

Timsus Gurita yang dipimpin oleh Ipda Syahril Situmorang bersama Tim Busernya langsung terjun ke lapangan dengan mengumpulkan data mengambil keterangan warga. Hasilnya Timsus akhirnya mengetahui ciri-ciri pelaku.

Tersangka diamankan saat mengendarai sepeda motor ketika hendak pulang ke rumahnya. Tersangka awalnya tidak mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor namun setelah bukti dan keterangan diberikan petugas, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.

Sepeda motor hasil curiannya tersebut berhasil ditemukan petugas di sebuah bengkel milik Sahbani Azmi dan hasil interogasi petugas kepada pemilik bengkel bahwa kenderaan tersebut digadaikan oleh tersangka kepada karyawan bengkel berisial ISS satu hari setelah tersangka mencuri kenderaan tersebut.

Tersangka menggadaikan kendaraan Rp700.000. Dalam perjanjian tersangka akan menebus gadai kereta itu Rp1.000.000 kepada ISS
sebagai jasa uangnya selama digadaikan. Tersangka beralasan bahwa kenderaan tersebut punya temannya yang mana surat-surat kenderaan tersebut hilang, maka untuk meyakinkan ISS dibuat kwitansi penerimaan gadai serta mengizinkan KTP serta wajah tersangka di foto oleh ISS.

Kepada petugas, tersangka mengaku uang hasil curian tersebut digunakan untuk bergaya dengan membeli pakaian seperti 1 potong kemeja lengan panjang warna merah maron , 1 potong celana panjang warna biru, 2 potong celana dalam dan barang bukti ini disita petugas sebagai barang bukti karena dibeli atas hasil tindak kejahatan.

Irfan Rifai menambahkan penerima gadai yakni ISS petugas akan melakukan pendalaman tentang alat bukti, apakah yang bersangkutan dapat atau tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana sebagai penadah sesuai Pasal 480 KUHPidana. Pihaknya kini masih melakukan pencarian terhadap ISS untuk proses lebih lanjut. (ino)

Mungkin Anda juga menyukai