CALEG GOLKAR

Dituntut 8 Tahun Penjara, Mantan Bupati Tapteng Mau Kirim Surat ke Jokowi, Ini Kata Raja Bonaran Situmeang…

Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang usai sidang. (ant)

SIBOLGA (medanbicara.com)- Tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara dari JPU, membuat Raja Bonaran Situmeang melakukan pembelaan. Karena menurutnya, tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan, melainkan hasil copy paste dari dakwaan dengan menambahkan beberapa keterangan saksi.

Untuk itulah Bonaran Situmeang dalam pembelaannya 10 Juni nanti akan menjelaskan apa itu tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana pasal yang dikenakan kepadanya.

“Ini benar-benar aneh menurut saya, karena Jaksa itu melakukan tuntutan demi keadilan. Ini untuk keadilan. Seharusnya dia (Jaksa) menuntut berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Kalian dengar tadi, ini adalah dakwaan ditambah dengan keterangan Yessi, keterangan Jhon Selter, keterangan Abdul Basir Situmeang yang dibacakan oleh JPU,” ujar Bonaran Situmeang kepada wartawan, sambil menunjukkan berkas tuntutan yang diserahkan JPU kepada Bonaran usai persidangan, Senin (27/5/2019) sore.

Menurut pengacara ini, tuntutan yang dibacakan JPU tidak berdasarkan fakta persidangan.

“Percuma kita lakukan persidangan kalau begini. Karena dia (JPU) hanya mengulang tuntutannya dari dakwaan dengan menambahkan sedikit keterangan saksi. Untuk apa kita mengajukan persidangan dan menyumpah para saksi kalau kesaksiannya tidak dibuat di dalam tuntutan ini,” tanya Bonaran.

Kepada wartawan, Bonaran pun menyampaikan agar menunggu pembelaannya pada sidang berikutnya.

“Tunggu pembelaan saya tanggal 10 Juni 2019, di sana akan saya jelaskan apa itu TPPU dan kapan TPPU berlaku dan apa indikasinya. Jadi tidak seenak perutnya membuat pasal tuntutan. Dan saya tidak buka itu di sini, karena itu rahasia saya. Nanti di pembelaan akan saya terangkan semuanya,” sebut Bonaran dengan nada tinggi.

Bonaran juga mengatakan, ia akan membuat surat ke Presiden Jokowi sampai sejauh mana revolusi mental itu.

“Lima tahun Jokowi, inikah revolusi mental? Tidak segampang itu melakukan penuntutan. Penuntutan itu harus berdasarkan fakta persidangan. Kenapa? Bahwa keterangan yang benar adalah keterangan yang diberikan di persidangan di bawah sumpah, tidak yang di penyidik. Untuk apa persidangan dilakukan? Untuk tututan ini. Jadi JPU harus berani menuntut bebas kalau memang tidak terbukti. Itu tujuannya revolusi mental,” ucap Bonaran.

Sebelumnya, Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sibolga selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 1 tahun, dalam persidangan yang digelar Senin (27/5), di PN Sibolga Sumatera Utara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi di persidangan, bahwa terdakwa memenuhi unsur melakukan tindak pidana pencucian uang dalam penerimaan CPNS Pemkab Tapteng Tahun 2014, sewaktu terdakwa menjabat Bupati Tapanuli Tengah,” kata Syahrul Effendi Harahap saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bonaran.

Dijelaskan Syahrul, bahwa Bonaran Sitmueang dengan sengaja menghilangkan asal usul uang yang diterimanya dari penerimaan CPNS Pemkab Tapteng. Padahal terdakwa tahu bahwa dirinya tidak punya kompoten untuk bisa meluluskan CPNS.

Selain itu juga, tambahnya, Bonaran membeli lahan di depan SPBU Pandan dan Pulau Ungge yang sumber uangnya diduga dari penerimaan CPNS.

“Untuk menghilangkan asal usul uang penerimaan CPNS itu, terdakwa menyuruh Efendi Marpaung yang merupakan penghubung pelamar CPNS dengan Bonaran untuk mentransfer uang ke rekening Farida Hutagalung dengan keterangan untuk membeli alat berat,” ungkap JPU.

Dengan demikian sebut JPU, total uang yang diterima Bonaran baik itu melalui rekening Farida Hutagalung dan diserahkan langsung kepada Bonaran melalui ajudannya sebesar Rp1,2 miliar, untuk delapan orang peserta ujian CPNS.

“Namun setelah pengumuman CPNS, tidak satu pun dari delapan orang yang diurus Efendi Marpaung lulus CPNS,” ungkap JPU.

Dengan demikian, lanjut JPU, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti di persidangan, maka terdakwa Raja Bonaran Situmeang memenuhi unsur dan terbukti melanggar Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang tindak pidana pencuian uang.

“Untuk itu JPU menuntut terdakwa Raja Bonaran Situmeang 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun kurungan,” tegas Syahrun dalam tuntutannya.

Dilanjutkan JPU, bahwa tidak ada hal-hal yang dapat meringakan terdakwa. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa Raja Bonaran Situmeang tidak mengakui perbuatannya, dan pernah menjalani hukuman. (ant)

Mungkin Anda juga menyukai