CALEG GOLKAR

Ngeri! Pria Ini Bersimbah Darah Dibantai Adik Ipar Dihadapan Istrinya, Gara-garanya…

Enriko Hutabarat disemayamkan di rumah duka. (ist)

TAPUT (medanbicara.com)-Banggas Hutabarat terkejut melihat pemandangan yang mengerikan. Dia mendapati tetangganya, Enriko Hutabarat (49) sekarat bersimbah darah. Dia meminta tolong dilaporkan ke polisi.

Korban dibantai tersangka Robino Marganda Simangunsong (39) yang merupakan adik ipar korban.

Kapolres Taput, AKBP Horas M Silaen melalui Kasat Reskrim, AKP Hendro Sutarno dalam keterangannya mengatakan, peristiwa perkelahian antara keduanya terjadi sekira pukul 19.30 WIB.

Saat itu korban sedang duduk di teras rumah Juda Hutabarat di Dusun Sihujur Mulamula Desa Sihujur. Tak lama kemudian Robino bersama istrinya, termasuk istri korban, datang menemui Enriko. Tanpa basa-basi, Robino langsung memukul secara bertubi-tubi dan menendang tubuh korban. Enriko pun terjatuh dan terbanting ke tiang rumah.

Menjadi korban penganiayaan, korban berusaha bangkit dan berjalan menuju rumah saksi Banggas Hutabarat untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Namun, usaha korban berakhir dengan hembusan nafas terakhir di depan rumah Banggas.

“Di sana korban mengetuk pintu rumah Banggas dan pada saat saksi ingin membuka pintu, korban langsung terjatuh tersungkur di depan pintu. Lalu saksi mengecek korban dan saat dicek korban sudah tidak bernyawa,” ungkap Hendro.

“Tersangka sudah kita tangkap sekira pukul 23.00 WIB setelah mendapat informasi terkait kejadian. Anggota Polsek Sipoholon beserta anggota opsnal Reskrim Polres Tapanuli utara langsung menuju ke TKP dan melakukan penangkapan,” katanya.

Menurutnya, saat ditangkap, tersangka yang merupakan warga warga Sihujur Lumban Gorat Desa Sihujur, Kecamatan Tarutung, ingin lari dari rumahnya.

“Tapi anggota kita sigap dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Robino ini merupakan lae atau suami dari adik korban,” ungkap Hendro.

Dijelaskan, ada empat orang saksi di lokasi kejadian, masing-masing atas nama Tonus Hutabarat (60), Sugianto Hutabarat (32), Banggas Hutabarat (61) dan Juda Hutabarat (55) yang merupakan tetangga sebelah rumah korban.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lanjut. Dan jasad korban sudah diotopsi di Instalasi Forensik RSUD dr Djasamen Saragih di Kota Pematangsiantar untuk mengetahui penyebab kematiannya,” ungkapnya.

Dia menuturkan, terkait kejadian itu pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa kemeja warna putih lengan pendek dan sebuah celana jeans panjang warna biru.

“Motif perkelahian ini adalah pertengkaran keluarga. Tersangka akan dijerat pasal 351 ayat 3 Jo pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tukas Hendro. (pjs/ms)

Mungkin Anda juga menyukai